//
ASPEK HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENGGUNAAN LABEL HALAL YANG TIDAK TERSERTIFIKASI PADA PRODUK MAKANAN DI INDONESIA |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | JULIANATIN - Personal Name |
---|---|
Subject | CONSUMER PROTECTION - LAW LICENSING - ECONOMIC LAW |
Bahasa | Indonesia |
Fakultas | Fakultas Hukum |
Tahun Terbit | 2015 |
Abstrak/Catatan ABSTRAK JULIANATIN 2015 ASPEK HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENGGUNAAN LABEL HALAL YANG TIDAK TERSERTIFIKASI PADA PRODUK MAKANAN DI INDONESIA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SYIAH KUALA (iv,54) pp, bibl. T. HAFLISYAH, S.H.,M.HUM Peraturan tentang label halal suatu produk sebenarnya telah ada, yakni Undang Undang No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Undang Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan, Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan. Tapi pada kenyataannya, dipasaran masih banyak beredar produk pangan yang mencantumkan label halal tidak sah. Pencantuman label halal tersebut belum tentu melalui proses sertifikasi yang sesuai dan benar. Oleh karena itu banyak konsumen yang dirugikan. Tujuan penelitian untuk mengetahui dan menjelaskan tentang pengaturan sertifikasi label halal sebagai bentuk legitimasi kehalalan produk di Indonesia, untuk mengetahui dan menjelaskan bentuk perlindungan hukum bagi konsumen terhadap label halal yg belum tersertifikasi, untuk mengetahui dan menjelaskan tentang suatu produk yang dikatakan halah dan bisa disertifikasikan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif, yaitu pengumpulan data yang dilakukan untuk memperoleh data sekunder yang dilakukan dengan cara mempelajari perundang-undangan, buku-buku teks, teori-teori, tulisan-tulisan ilmiah yang ada hubungannya dengan penelitian ini. Hasil penelitian diketahui bahwa hukum telah mengatur tentang pencantuman label halal pada kemasan, namun masih tersebar pada beberapa peraturan yang terpisah-pisah, akibatnya masyarakat belum mengetahui dan memahami aspek-aspek hukum dalam hal tersebut. Sedangkam proses mengenai produk halal dan mekanisme sertifikasi label halal sudah diatur dengan lengkap dalam ketentuan normatif yang diatur secara tekhnis, tapi masih perlu ditingkatkan sosialisasi dan pengawasannya secara lebih optimal. Disarankan kepada Pemerintah harus lebih tegas lagi mengenai label halal dan sertifikasi label halal, karena masyarakat di Indonesia adalah masyarakat yang mayoritasnya Islam. Tidak membiarkan pendaftaran produk halal hanya bersifat sukarela dan tidak ada paksaan. Pemerintah juga harus memberikan sanksi yang tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan mengenai sertifikat halal. Apabila pendafataran lebel halal dirasa sangat memberatkan produsen, pemerintah lebih baik membuat dan menggunakan sertifikasi label haram, jadi tidak memberatkan kepada pihak produsen yang memproduksi makanan halal. Dan konsumen juga bisa terlindungi dari produk-produk haram. | |
Tempat Terbit | Banda Aceh |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PRODUK BERAS TANPA LABEL HALAL LEMBAGA PENGKAJIAN PANGAN, OBAT-OBATAN, DAN KOSMETIKA MAJELIS PERMUSYAWARATAN ULAMA (LPPOM MPU) ACEH DI KABUPATEN ACEH BESAR (CHAIRUNISAH BARUS, 2020) |
|
Kembali ke sebelumnya |