//

PRO DAN KONTRA QANUN NOMOR 3 TAHUN 2013 TENTANG BENDERA DAN LAMBANG PROVINSI ACEH (KAJIAN TERHADAP TATA CARA PEMBENTUKAN QANUN)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Rudi Ramadhani - Personal Name

Abstrak/Catatan

RUDI RAMADHANI 2015 ABSTRAK PRO DAN KONTRA QANUN NOMOR 3 TAHUN 2013 TENTANG BENDERA DAN LAMBANG PROVINSI ACEH (Kajian Terhadap Tata Cara Pembentukan Qanun) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Syiah Kuala (Prof. Dr. Adwani, SH, M.Hum. dan Dr. Effendi Hasan, MA.) Persoalan Qanun Nomor 3 tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh belum juga terselesaikan hingga saat ini. Qanun bendera dan lambang Aceh ini telah disahkan dan telah disusun melalui tahapan sesuai dengan Qanun nomor 5 tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun. Namun Pemerintah Pusat dalam hal ini Mendagri mengintruksikan Pemerintah Aceh untuk sedikit merubah penempatan bendera yang mana ditetapkan Bulan-Bintang menjadi bendera Aceh. Belum lagi selesai permasalahan antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat dalam hal kata sepakat untuk Qanun Bendera dan Lambang Aceh ini, Pemerintah Aceh harus berhadapan dengan sebagian masyarakat yang menolak penempatan Bulan-Bintang menjadi bendera Aceh. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyusunan Qanun Bendera dan Lambang Aceh, untuk mengetahui pro kontra dan penolakan Pemerintah Pusat terhadap Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Studi lapangan untuk memperoleh data primer yang dilakukan dengan cara wawancara. Sedangkan penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder berdasarkan buku-buku dan bacaan terkait. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa DPRA periode 2009-2014 telah melakukan proses penyusunan Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh sesuai tahapan yang tertuang pada Qanun Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun. Namun, setelah dilakukan pengesahan Pemerintah Pusat menolak Qanun Bendera dan Lambang Aceh karena bertentangan dengan hirarki perundang-undangan tepatnya pada PP Nomor 77 Tahun 2007 tentang tidak dibenarkannya menggunakan bendera daerah yang menyerupai bendera separatis. Kemudian juga adanya penolakan dari sebagian masyarakat Aceh, namun hal ini adalah sebuah dinamika yang biasa terjadi dalam Negara Demokrasi. Kata Kunci : Qanun Bendera dan Lambang Aceh, proses penyusunan, PP Nomor 77 Tahun 2007.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGUNDANGAN QANUN ACEH NOMOR 3 TAHUN 2013 TENTANG BENDERA DAN LAMBANG OLEH PEMERINTAH ACEH (Muhammad Suhendra , 2016)

ETNONASIONALISME MANTAN ANGGOTA GAM DI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT ACEH PERIODE 2009 – 2014 DALAM PERUMUSAN QANUN BENDERA DAN LAMBANG ACEH (Kharinda Rizky, 2018)

KEPASTIAN HUKUM QANUN ACEH NOMOR 3 TAHUN 2013 TENTANG BENDERA DAN LAMBANG ACEH (ARABIYANI, 2018)

BENDERA DAN LAMBANG ACEH IDENTITAS ACEH ATAU KEPENTINGAN POLITIK PARTAI ACEH (PA) (MIRZA AKMAL, 2015)

PRO DAN KONTRA DALAM PROSES PENGESAHAN QANUN ACEH NOMOR 19 TAHUN 2013 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH (RTRW) ACEH TAHUN 2013 - 2033 (Jufrizal, 2018)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy