//
ASURANSI TERHADAP OBJEK AGUNAN DALAM PERJANJIAN KREDIT MODAL KERJA PADA PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK. KOTA BANDA ACEH |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | MUHAIYAT - Personal Name |
---|---|
Subject | INSURANCE LAW CAPITALS |
Bahasa | Indonesia |
Fakultas | Fakultas Hukum |
Tahun Terbit | 2013 |
Abstrak/Catatan Asuransi dalam perjanjian kredit modal kerja merupakan suatu upaya preventif dan antisipatif yang dilakukan oleh seseorang yang akan mengawali suatu usaha. Kredit modal kerja merupakan salah satu alternatif agar seorang pengusaha mendapatkan pinjaman modal dari bank. Namun, sebagai langkah pencegahan dari terjadinya kerugian yang disebabkan oleh suatu peristiwa tertentu, maka pinjaman tersebut harus mendapatkan jaminan berupa objek agunan yang harus diasuransikan. Sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 1 UU No. 7/1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No.10/1998 tentang Perbankan angka 2 mengenai bank, angka 11 mengenai kredit, dan angka 23 mengenai agunan, serta Pasal 1 UU No. 2/1992 tentang Usaha Perasuransian angka 1 mengenai asuransi atau pertanggungan dan angka 2 mengenai objek asuransi yang masing-masing saling berhubungan dan menjadi dasar dari adanya asuransi dalam perjanjian kredit modal kerja. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan kewajiban debitur dalam menutup asuransi terhadap objek agunan dalam perjanjian kredit modal kerja, pelaksanaan kegiatan menutup asuransi terhadap objek agunan dalam perjanjian kredit modal kerja, dan manfaat kegiatan menutup asuransi terhadap objek agunan dalam perjanjian kredit modal kerja pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kota Banda Aceh. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan penelitian lapangan (field research) untuk memperoleh data primer, yaitu menggunakan metode wawancara dan kuesioner kepada responden dan informan, serta penelitian kepustakaan (library research) untuk memperoleh data sekunder, yaitu menggunakan literatur seperti peraturan perundang-undangan, buku, dan karya tulis ilmiah yang kemudian dipaparkan dalam bentuk deskriptif analitik. Asuransi akan menjadi efektif apabila pihak-pihak yang terlibat, yaitu bank, nasabah debitur, dan perusahaan asuransi dapat menjalankan tugas dan kewajibannya masing-masing dengan baik. Hal ini terlihat dari bagaimana pelaksanaan kegiatan perjanjian kredit modal kerja pada saat awal penandatanganan surat perjanjian tersebut hingga apabila terjadi klaim yang disebabkan oleh suatu peristiwa tertentu yang merugikan pihak tertanggung Disarankan bagi pihak bank untuk menjelaskan secara rinci apa saja syarat, kewajiban, serta hak bagi debitur pada saat akan mengajukan kredit modal kerja. Di samping itu nasabah harus memahami bahwa pada saat pengajuan kredit modal kerja, maka nasabah akan terikat oleh peraturan-peraturan yang berlaku dalam perjanjian tersebut. | |
Tempat Terbit | Banda Aceh |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan ANALISIS FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PERMOHONAN KREDIT MODAL KERJA USAHA KECIL DAN MENENGAH (STUDI KASUS PADA PT. BANK X CAPEM Y KOTA BANDA ACEH) (rizka oky pryanka, 2016) |
|
Kembali ke sebelumnya |