//

ASURANSI TERHADAP OBJEK AGUNAN DALAM PERJANJIAN KREDIT MODAL KERJA PADA PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK. KOTA BANDA ACEH

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang MUHAIYAT - Personal Name
SubjectINSURANCE LAW
CAPITALS
Bahasa Indonesia
Fakultas Fakultas Hukum
Tahun Terbit 2013

Abstrak/Catatan

Asuransi dalam perjanjian kredit modal kerja merupakan suatu upaya preventif dan antisipatif yang dilakukan oleh seseorang yang akan mengawali suatu usaha. Kredit modal kerja merupakan salah satu alternatif agar seorang pengusaha mendapatkan pinjaman modal dari bank. Namun, sebagai langkah pencegahan dari terjadinya kerugian yang disebabkan oleh suatu peristiwa tertentu, maka pinjaman tersebut harus mendapatkan jaminan berupa objek agunan yang harus diasuransikan. Sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 1 UU No. 7/1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No.10/1998 tentang Perbankan angka 2 mengenai bank, angka 11 mengenai kredit, dan angka 23 mengenai agunan, serta Pasal 1 UU No. 2/1992 tentang Usaha Perasuransian angka 1 mengenai asuransi atau pertanggungan dan angka 2 mengenai objek asuransi yang masing-masing saling berhubungan dan menjadi dasar dari adanya asuransi dalam perjanjian kredit modal kerja. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan kewajiban debitur dalam menutup asuransi terhadap objek agunan dalam perjanjian kredit modal kerja, pelaksanaan kegiatan menutup asuransi terhadap objek agunan dalam perjanjian kredit modal kerja, dan manfaat kegiatan menutup asuransi terhadap objek agunan dalam perjanjian kredit modal kerja pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kota Banda Aceh. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan penelitian lapangan (field research) untuk memperoleh data primer, yaitu menggunakan metode wawancara dan kuesioner kepada responden dan informan, serta penelitian kepustakaan (library research) untuk memperoleh data sekunder, yaitu menggunakan literatur seperti peraturan perundang-undangan, buku, dan karya tulis ilmiah yang kemudian dipaparkan dalam bentuk deskriptif analitik. Asuransi akan menjadi efektif apabila pihak-pihak yang terlibat, yaitu bank, nasabah debitur, dan perusahaan asuransi dapat menjalankan tugas dan kewajibannya masing-masing dengan baik. Hal ini terlihat dari bagaimana pelaksanaan kegiatan perjanjian kredit modal kerja pada saat awal penandatanganan surat perjanjian tersebut hingga apabila terjadi klaim yang disebabkan oleh suatu peristiwa tertentu yang merugikan pihak tertanggung Disarankan bagi pihak bank untuk menjelaskan secara rinci apa saja syarat, kewajiban, serta hak bagi debitur pada saat akan mengajukan kredit modal kerja. Di samping itu nasabah harus memahami bahwa pada saat pengajuan kredit modal kerja, maka nasabah akan terikat oleh peraturan-peraturan yang berlaku dalam perjanjian tersebut.

Tempat Terbit Banda Aceh
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

ANALISIS FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PERMOHONAN KREDIT MODAL KERJA USAHA KECIL DAN MENENGAH (STUDI KASUS PADA PT. BANK X CAPEM Y KOTA BANDA ACEH) (rizka oky pryanka, 2016)

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITUR DALAM PERJANJIAN KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) MIKRO TANPA AGUNAN (STUDI PADA PT. BANK RAKYAT INDONESIA TBK. KANTOR CABANG BANDA ACEH) (ASRUL MARHAS, 2018)

PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT USAHA RAKYAT DENGAN JAMINAN (SUATU PENELITIAN PADA SALAH SATU BANK PELAKSANA KUR DI KOTA BANDA ACEH) (Fitri Ariska, 2017)

PROSEDUR PELELANGAN AGUNAN ATAS DEBITUR WANPRESTASI PADA PT. BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO), TBK KANTOR CABANG BANDA ACEH (IRA YUNIDA, 2014)

ANALISIS PENGARUH DEPOSIT INSURANCE TERHADAP PENGAMBILAN RISIKO (STUDI PADA BANK UMUM SYARIAH DI INDONESIA) (DEA ALMIRA FADHLI, 2015)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy