//

TINDAK PIDANA PENCURIAN ARUS LISTRIK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2009 TENTANG KETENAGALISTRIKAN DI KOTA BANDA ACEH

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Rizky Fahrizal Siregar - Personal Name

Abstrak/Catatan

Pasal 51 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan yang berbunyi “Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp. 2.5.000.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah). Walaupun sudah ada sanksi terhadap tindak pidana pencurian arus listrik, pencurian arus listrik masih terjadi. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencurian arus listrik di Banda Aceh dan untuk menjelaskan upaya penanggulangan tindak pidana pencurian arus listrik di Banda Aceh. Data yang diperoleh dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan mempelajari buku-buku, peraturan perundang-undangan dan kasus-kasus yang berhubungan dengan masalah yang dibahas, Penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan. Data yang telah diperoleh dianalisa dengan menggunakan metode pendekatan kualitatif yang menghasilkan data deskriptif analisis. Dari hasil penelitian diketahui penyebab terjadinya tindak pidana pencurian arus listrik di Banda Aceh karena faktor ekonomi, faktor lingkungan atau faktor sosial, faktor pendorong lainnya yaitu kurangnya pengawasan, faktor lemahnya sistem keamanan, dan faktor kurang ketegasannya sanksi. Upaya penanggulangan dilakukan dengan upaya preventif melalui penyuluhan hukum dan pengawasan. Upaya represif dilakukan dengan dibentuknya P2TL dengan melakukan tugas berupa menerima laporan, melakukan pemeriksaan, mengambil barang bukti, serta menyelesaikan dengan sanksi administrasi atau melakukan jalur hukum. Disarankan kepada PT. PLN (Persero) Wilayah-Aceh Area Banda Aceh tidak hanya melakukan pengawasan saja, tetapi juga harus memperbaiki sistem yang lebih aman agar tidak terjadi lagi pencurian arus listrik dan berkoordinasi lebih baik lagi dengan pihak Kepolisian khususnya Polresta Banda Aceh untuk dapat memberantas tindak pidana pencurian arus listrik guna memudahkan upaya penanggulangannya.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

TINDAK PIDANA PENGGUNAAN TENAGA LISTRIK SECARA TIDAK SAH OLEH NON PELANGGAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2009 TENTANG KETENAGALISTRIKAN (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN ACEH BESAR) (ARIMASRURI ZULKARNEN, 2018)

KAJIAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PERPAJAKAN YANG BERKAITAN DENGAN TINDAK PIDANA KORUPSI (FATHURRAHMAN ALTHAF, 2019)

TINDAK PIDANA KELALAIAN DALAM MEMASANG ARUS LISTRIK YANG MENYEBABKAN KEMATIAN ORANG LAIN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PIDIE JAYA) (NURUL FITRIANI, 2016)

PERBANDINGAN HUKUM PEMBUKTIAN ANTARA KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP) DAN RANCANGAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (RUU KUHAP) SERTA UNDANG-UNDANG PIDANA DI LUAR KUHAP (Dwi Wulandari, 2015)

TINDAK PIDANA PENCURIAN BATERAI LISTRIK TENAGA SURYA (SOLAR CELL) (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM BANDA ACEH DAN ACEH BESAR) (NANDA SRI MULYATI, 2017)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy