//

TANGGUNG JAWAB AKIBAT PERBUATAN MELAWAN HUKUM OLEH PEMILIK HEWAN TERNAK TERHADAP PENGENDARA KENDERAAN AKIBAT KECELAKAAN YANG TERJADI DI JALAN RAYA

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Yulia Astuti - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK YULIA ASTUTI, TANGGUNG JAWAB AKIBAT PERBUATAN 2015 MELAWAN HUKUM OLEH PEMILIK HEWAN TERNAK TERHADAP PENGENDARA KENDARAAN AKIBAT KECELAKAAN YANG TERJADI DI JALAN RAYA. Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala. (iv, 56) pp.,tabl.,bibl. (MUSTAKIM, SH., M.Hum.) Pasal 1365 KUH Perdata menyatakan bahwa “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”. Selanjutnya pasal 1366 KUH Perdata juga menyatakan bahwa “Setiap orang bertanggungjawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan kelalaian atau kurang hati-hatinya”. Demikian halnya terhadap kerugian akibat hewan ternak masyarakat di Kabupaten Pidie. Masyarakat yang sebagian berprofesi sebagai peternak melepaskan hewan ternaknya di jalan raya sehingga menyebabkan kerugian bagi pihak lain seperti pengendara kenderaan bermotor. Perbuatan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan pemilik hewan ternak harus mengganti kerugian, namun dalam kenyataannya mereka tidak melaksanakan tanggungjawabnya. Skripsi ini ditulis untuk mengetahui pelaksanaan tanggungjawab pemilik hewan ternak terhadap kerugian yang diderita oleh pengendara kenderaan yang mengalami kecelakaan lalu lintas akibat hewan ternak, dan bagaimana upaya penyelesaian atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pemilik hewan ternak terhadap pengendara kenderaan, serta bentuk ganti rugi yang diberikan kepada pengendara kendaraan yang mengalami kecelakaan akibat hewan ternak. Data dalam penulisan skripsi ini diperoleh dari penelitian kepustakaan dengan mempelajari buku-buku, peraturan perundang-undangan dan tulisan lainnya yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Selain itu data penelitian ini juga diperoleh dari hasil wawancara dengan responden dan informan. Berdasarkan hasil penelitian didapatkan data bahwa hanya sebagian pemilik hewan ternak yang bertanggungjawab atas kerugian yang dialami pemilik kenderaan karena kecelakaan akibat hewan ternak. Bentuk tanggungjawab atas kerugian dilakukan dengan mengganti kerugian, dan diselesaikan secara musyawarah antara kedua belah pihak. Melalui musyawarah ini disepakati ganti rugi yang harus diberikan kepada korban kecelakaan, antara lain dalam bentuk ganti rugi uang, perbaikan kenderaan, pembiayaan pengobatan dan peusijuk sebagai tanda damai. Pemilik hewan ternak disarankan untuk tidak melepas hewan ternaknya berkeliaran bebas di jalan raya karena merugikan pengendara kenderaan. Para pemilik hewan ternak harus bertanggungjawab atas kerugian pengendara kenderaan yang mengalami kecelakaan akibat hewan ternak tersebut. Bentuk tanggungjawab dapat disepakati dengan musyawarah yang difasilitasi oleh aparat desa. Para pemilik hewan ternak harus memberikan ganti rugi sesuai nilai kerugian yang diderita oleh pemilik kenderaan atau sesuai dengan kesepakatan.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PERTANGGUNGJAWABAN PEMILIK TERNAK ATAS TERJADINYA KECELAKAAN LALU LIN-TAS BERDASARKAN QANUN KABUPATEN ACEH JAYA NOMOR 5 TAHUN 2013 TENTANG PENERTIBAN TERNAK (ROBI GUNAWAN, 2016)

TANGGUNG JAWAB PEMILIK HEWAN TERNAK TERHADAP PEMILIK TANAMAN AKIBAT ADANYA KERUSAKAN OLEH HEWAN TERNAK (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN INGIN JAYA KABUPATEN ACEH BESAR) (Saidil Awwalin, 2017)

PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB ATAS KERUGIAN YANG DISEBABKAN OLEH PEMILIK TERNAK TERHADAP PEMILIK LAHAN PERTANIAN (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN PIDIE) (Muhammad Iqbal, 2018)

TANGGUNG JAWAB BANK PENYELENGGARA LAKU PANDAI (BRANCHLESS BANKING) TERHADAP NASABAH YANG MENGALAMI KERUGIAN AKIBAT PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN OLEH AGEN (SUATU PENELITIAN PADA PT. BANK BRI CABANG BANDA ACEH) (OKTAVIA DWI RAHAYU, 2018)

MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA PERBUATAN MELAWAN HUKUM ANTARA PELAKU USAHA INDUSTRI BATU BATA DENGAN PEMILIK KEBUN DAN SAWAH DI GAMPONG BLANG BINTANG KABUPATEN NAGAN RAYA PROVINSI ACEH (Rahmi Liana, 2019)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy