//
TANGGUNG JAWAB AKIBAT PERBUATAN MELAWAN HUKUM OLEH PEMILIK HEWAN TERNAK TERHADAP PENGENDARA KENDERAAN AKIBAT KECELAKAAN YANG TERJADI DI JALAN RAYA |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Yulia Astuti - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK YULIA ASTUTI, TANGGUNG JAWAB AKIBAT PERBUATAN 2015 MELAWAN HUKUM OLEH PEMILIK HEWAN TERNAK TERHADAP PENGENDARA KENDARAAN AKIBAT KECELAKAAN YANG TERJADI DI JALAN RAYA. Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala. (iv, 56) pp.,tabl.,bibl. (MUSTAKIM, SH., M.Hum.) Pasal 1365 KUH Perdata menyatakan bahwa “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”. Selanjutnya pasal 1366 KUH Perdata juga menyatakan bahwa “Setiap orang bertanggungjawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan kelalaian atau kurang hati-hatinya”. Demikian halnya terhadap kerugian akibat hewan ternak masyarakat di Kabupaten Pidie. Masyarakat yang sebagian berprofesi sebagai peternak melepaskan hewan ternaknya di jalan raya sehingga menyebabkan kerugian bagi pihak lain seperti pengendara kenderaan bermotor. Perbuatan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan pemilik hewan ternak harus mengganti kerugian, namun dalam kenyataannya mereka tidak melaksanakan tanggungjawabnya. Skripsi ini ditulis untuk mengetahui pelaksanaan tanggungjawab pemilik hewan ternak terhadap kerugian yang diderita oleh pengendara kenderaan yang mengalami kecelakaan lalu lintas akibat hewan ternak, dan bagaimana upaya penyelesaian atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pemilik hewan ternak terhadap pengendara kenderaan, serta bentuk ganti rugi yang diberikan kepada pengendara kendaraan yang mengalami kecelakaan akibat hewan ternak. Data dalam penulisan skripsi ini diperoleh dari penelitian kepustakaan dengan mempelajari buku-buku, peraturan perundang-undangan dan tulisan lainnya yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Selain itu data penelitian ini juga diperoleh dari hasil wawancara dengan responden dan informan. Berdasarkan hasil penelitian didapatkan data bahwa hanya sebagian pemilik hewan ternak yang bertanggungjawab atas kerugian yang dialami pemilik kenderaan karena kecelakaan akibat hewan ternak. Bentuk tanggungjawab atas kerugian dilakukan dengan mengganti kerugian, dan diselesaikan secara musyawarah antara kedua belah pihak. Melalui musyawarah ini disepakati ganti rugi yang harus diberikan kepada korban kecelakaan, antara lain dalam bentuk ganti rugi uang, perbaikan kenderaan, pembiayaan pengobatan dan peusijuk sebagai tanda damai. Pemilik hewan ternak disarankan untuk tidak melepas hewan ternaknya berkeliaran bebas di jalan raya karena merugikan pengendara kenderaan. Para pemilik hewan ternak harus bertanggungjawab atas kerugian pengendara kenderaan yang mengalami kecelakaan akibat hewan ternak tersebut. Bentuk tanggungjawab dapat disepakati dengan musyawarah yang difasilitasi oleh aparat desa. Para pemilik hewan ternak harus memberikan ganti rugi sesuai nilai kerugian yang diderita oleh pemilik kenderaan atau sesuai dengan kesepakatan. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PERTANGGUNGJAWABAN PEMILIK TERNAK ATAS TERJADINYA KECELAKAAN LALU LIN-TAS BERDASARKAN QANUN KABUPATEN ACEH JAYA NOMOR 5 TAHUN 2013 TENTANG PENERTIBAN TERNAK (ROBI GUNAWAN, 2016) |
|
Kembali ke sebelumnya |