//

PENGAWASAN PIDANA BERSYARAT TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang ETTY MAIYUSNIARNI - Personal Name

Abstrak/Catatan

Pasal 73 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) mengaturbahwa pidana bersyarat dapat dijatuhkan oleh hakim pada pidana penjara paling lama dua tahun, dengan syarat umum dan syarat khusus. Pidana bersyarat bertujuan sebagai pidana alternatife dari pidana penjara. Praktiknya, pidana bersyarat jarang digunakan, hakim memilih menjantuhkan pidana penjara dengan ancaman dibawah satu tahun. Pengawasan pidana bersyarat dilakukan oleh Jaksa, Bapas, dan hakim wasmat.Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana bersyarat terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, menjelaskan pengawasan pidana bersyarat terhadap anak yang berkonflik dengan hukum dan menjelaskan peranan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dalam pembimbingan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum. Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan melalui penenelitian yuridi sempiris. Penelitian Kepustakaan dilakukan dengan cara mempelajari peraturan perundang-undangan, teori-teori dan literatur-literatur yang ada relevansi dengan masalah yang dibahas dan Penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan. Hasil penelitian diketahui bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana bersyarat terhadap anak konflik hukum didasarkan pada : Tindak pidana yang cenderung ringan dengan ancaman pidana tidak lebih dari satu tahun, Tujuan pemidanaan bersifat mendidik, bukan hanya sebagai pembalasan, Pertimbangan dari hasil laporan penelitian kemasyarakatan (Litmas), Adanya perdamaian atau saling memaafkan antara korban dan pelaku tindak pidana, Perbuatan tindak pidana yang dilakukan tidak meresahkan masyarakat, dan Motif pelaku tindak pidana. Pengawasan pidana bersyarat oleh kejaksaan bersifat pemantau dan tidak ada penyerahan anak terpidana bersyarat kepada Bapas sebagai Pembimbing Kemasyarakatan. Meningkatkan peran penting Bapas sebagai pendamping terhadap anak berkonflik hukum dari tahap pra-ajudikasi, ajudikasi dan pos-ajudikasi. Disarankan kepada hakim agar sering menerapkan pidana bersyarat untuk menjauhkan anak dari stigmatisasi pidana penjara. Pemerintah dapat menunjukkan lembaga pengawas terpidana bersyarat dan berkoordinasi dalam melaksanakan tugasnya agar terpenuhinya syarat yang ditentukan sesuai aturan yang berlaku. Bapas dapat mengatasi hambatan tugas dan menghasilkan litmas yang penting bagi masa depan anak, serta meningkatkan kapasitas petugas membangun komunikasi dengan instansi terkait lainnya.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PENGAWASAN PIDANA BERSYARAT TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (ETTY MAIYUSNIARNI, 2015)

PENJATUHAN PIDANA PENJARA OLEH HAKIM TERHADAP ANAK BERKONFLIK DENGAN HUKUM (SUATU PENELITAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Sri Inayati, 2016)

PENDAMPINGAN TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM OLEH PEMBIMBING KEMASYARAKATAN PADA PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN ( SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE) (RAHMADHANI SRI RISZKY, 2015)

PENERAPAN PIDANA BERSYARAT (VOORWAARDELIJKE VEROORDELING) SEBAGAI ALTERNATIF PENJATUHAN PIDANA PENJARA PENDEKRN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Zikrul Hakim, 2014)

TINDAK PIDANA PENADAHAN YANG DIADILI BUKAN DI TEMPAT TERJADINYA TINDAK PIDANA (LOCUS DELICTI) (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Dian Astara, 2020)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy