//

PERANAN ORGANISASI BANTUAN HUKUM DALAM PEMBERIAN BANTUAN HUKUM TERHADAP PERKARA PERDATA BAGI ORANG MISKIN (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang EVA ROSSANA DEWI - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK EVA ROSSANA DEWI, PERANAN ORGANISASI BANTUAN HUKUM 2015 DALAM PEMBERIAN BANTUAN HUKUM TERHADAP PERKARA PERDATA BAGI ORANG MISKIN (Suatu Penelitian di Kota Banda Aceh) (iv,65).,pp., tabl., bibl., app. (Muzakkir Abubakar, S.H., S.U.) Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum menentukan bahwa pemberian bantuan hukum dilakukan oleh lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum berdasarkan Undang-Undang Bantuan Hukum. Organisasi Bantuan Hukum disebut sebagai pemberi bantuan hukum di dalam penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum. Pelaksanaan bantuan hukum terhadap perkara perdata yang telah berjalan sesuai standar pemberian bantuan hukum dianggap belum optimal. Permasalahan kurangnya advokat yang bernaung dalam sebuah organisasi bantuan hukum serta keterbatasan penanganan terhadap kasus-kasus perdata tertentu menjadi faktor penghambat sehingga mempengaruhi keberhasilan pelaksanaan bantuan hukum. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan peranan organisasi bantuan hukum dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum bagi orang miskin, faktor-faktor penghambat dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum dan upaya penyelesaian yang ditempuh untuk penanggulangannya. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian kualitatif. Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dengan menelaah berbagai literatur dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah yang diteliti, serta penelitian lapangan dengan wawancara langsung dengan informan dan responden. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peranan organisasi bantuan hukum dalam pemberian bantuan hukum terhadap perkara perdata antara lain dalam pemeriksaan permohonan bantuan hukum, sebagai pemberi bantuan hukum, dalam pengajuan anggaran bantuan hukum dan melaporkan realisasi pelaksanaan bantuan hukum. Faktor penghambat dalam pemberian bantuan hukum, yaitu kurangnya sosialisasi yang dilakukan organisasi bantuan hukum kepada masyarakat, tingkat kesiapan organisasi bantuan hukum yang rendah serta proses penyaluran dana memerlukan persyaratan yang rumit. Upaya penyelesaian yang ditempuh untuk penanggulangannya, yaitu meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bantuan hukum, meningkatkan kesiapan organisasi bantuan hukum dalam penyesuaian secara internal serta sosialisasi dan koordinasi dengan pihak terkait, seperti aparat penegak hukum. Disarankan kepada organisasi bantuan hukum untuk melaksanakan peranannya sebagai pemberi bantuan hukum sesuai dengan hak dan kewajibannya serta melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat mengenai program bantuan hukum. Kementerian Hukum dan HAM diharapkan dapat memperhatikan persoalan yang terjadi dan memberikan solusi terhadap kendala yang dialami dalam pemberian bantuan hukum.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PEMBERIAN BANTUAN HUKUM KEPADA MASYARAKAT MISKIN DALAM PERKARA PIDANA (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN PIDIE) (Fitria, 2016)

TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH TERHADAP PEMBERIAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN DI PROVINSI ACEH (SETIAWATI, 2016)

EFEKTIVITAS PEMENUHAN HAK BANTUAN HUKUM PRODEO PERKARA CERAI GUGAT PADA MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH (Muhammad Salda, 2018)

PEMBERIAN BANTUAN HUKUM KEPADA MASYARAKAT MISKIN YANG MENJADI TERSANGKA DALAM QANUN JINAYAT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR'IAH BANDA ACEH) (Mauliadi, 2016)

BANTUAN HUKUM DALAM PERKARA JINAYAT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH) (Gibran Zulian Qausar, 2019)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy