//

PENYELESAIAN SENGKETA WANPRESTASI PADA PERJANJIAN PEMASANGAN IKLAN DI RADIO (SUATU PENELITIAN PADA RADIO SERAMBI FM, OZ RADIO DAN RADIO RRI)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang PAHLEVI AKBARINA - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK PAHLEVI AKBARINA, PENYELESAIAN SENGKETA WANPRESTASI PADA PERJANJIAN PEMASANGAN IKLAN DI RADIO, (Suatu Penelitian Pada Radio Serambi FM,OZ Radio dan Radio RRI) 2015 Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (iv, 54), pp; tabl; bibl. (M. JAFAR, S.H., M.Hum.) Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata menyebutkan bahwa : “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. Setiap perjanjian menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak seperti pada pemasangan iklan di radio. Pada perjanjian tersebut terdapat hak dan kewajiban antara pihak pemasang iklan dan pihak radio. Namun dalam prakteknya hak dan kewajiban itu diingkari oleh pemasang iklan, sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak radio. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan sengketa yang timbul pada pemasangan iklan di radio, penyelesaian sengketa wanprestasi terhadap pemasangan iklan di radio dan faktor yang menghambat penyelesaian sengketa wanprestasi pemasangan iklan di radio. Data dalam penulisan ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan dengan cara mempelajari peraturan perundang-undangan, buku-buku teks, teori-teori, serta tulisan ilmiah lainnya. Selain itu juga dilakukan penelitian lapangan dengan cara mewawancarai para responden maupun informan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa sengketa yang timbul pada pemasangan iklan di radio antara pihak radio dan pihak pemasang iklan adalah master rekaman iklan yang dibuat oleh pihak radio, di putar pada radio lain, penyiaran iklan tidak sesuai jadwal, pembatalan penyiaran iklan oleh pemasang iklan, hambatan dalam pembayaran. Penyelesaian yang dilakukan oleh pihak radio ataupun pihak pemasang iklan adalah memutarkan iklan tersebut di waktu yang lain dan tidak menerima pembayaran sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati, adapun faktor-faktor yang menghambat penyelesaian sengketa wanprestasi pada pemasangan iklan di radio adalah tidak adanya itikad baik, permasalahan keuangan dan tidak adanya peraturan tertulis yang rinci mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak. Disarankan kepada pihak radio dan pihak pemasang iklan agar lebih mentaati dan menghormati kesepakatan yang telah dibuat antara kedua belah pihak, bila melakukan kesepakatan lebih baik kesepakatan tersebut dibuat menjadi perjanjian tertulis, dalam menyelesaikan sengketa wanprestasi antara pihak radio dan pihak pemasangan iklan harus adanya itikad baik untuk menyelesaikannya agar kedepannya sengketa tersebut tidak berlarut-berlarut.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PELAKSANAAN PERJANJIAN PENYIARAN IKLAN MELALUI RADIO DI KOTA BANDA ACEH (ICHWAN MOEHAMMAD, 2016)

PEMANFAATAN RADIO STREAMING YANG LEGAL SEBAGAI MEDIA INFORMASI BERBASIS OPEN SOURCE (Meri Liza Andriyani, 2020)

ANALISIS TINDAK TUTUR DALAM IKLAN RADIO MEUGAH 95.3 FM BANDA ACEH (IRAHUL AFDAR, 2015)

POSITIONING PROGRAM “LINTAS BERITA” PADA RADIO SERAMBI FM (safran rusmar, 2013)

CAMPUR KODE DAN ALIH KODE DALAM IKLAN BERBAHASA ACEH PADA SIARAN RADIO DI BANDA ACEH (Asmaita, 2013)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy