//
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENYALAHGUNAAN TIMBANGAN DALAM JUAL BELI DI PASAR TEBLANG (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN BLANGKEJEREN KABUPATEN GAYO LUES) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Aida Wahyuni - Personal Name |
---|---|
Subject | CONSUMER PROTECTION - LAW COMMERCE |
Bahasa | Indonesia |
Fakultas | Fakultas Hukum |
Tahun Terbit | 2015 |
Abstrak/Catatan ABSTRAK 2015 AIDA WAHYUNI, PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENYALAHGUNAAN TIMBANGAN DALAM JUAL BELI DI PASAR TEBLANG (Suatu Penelitian di Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v, 57). pp., bibl., (Susiana, S.H., M.H.) Ketentuan mengenai larangan bagi pelaku usaha telah diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yaitu pada Pasal 8 ayat (1) huruf c yang menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya. Namun pada kenyataannya masih ditemukan pelaku usaha yang melakukan penyalahgunaan pada timbangan dalam menjalankan usahanya. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan bentuk penyalahgunaan timbangan yang dilakukan oleh pelaku usaha dalam jual beli di pasar Teblang Blangkejeren, untuk mengetahui dan menjelaskan faktor penyebab terjadinya penyalahgunaan pada timbangan di pasar Teblang Blangkejeren dan untuk mengetahui dan menjelaskan upaya perlindungan hukum terhadap konsumen pada penyalahgunaan timbangan. Untuk mendapatkan data yang diperlukan dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan mempelajari buku-buku, peraturan perundang-undangan dan kasus-kasus yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan. Data yang telah diperoleh dianalisis dengan menggunakan metode pendekatan kualitatif yang menghasilkan data deskriptif analisis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa bentuk penyalahgunaan timbangan yang dilakukan oleh pelaku usaha dalam jual beli di pasar Teblang Blangkejeren adalah dengan cara melakukan utak-atik jarum pada timbangan, menambahkan magnet pada anak timbangan dan menambahkan logam pada wadah timbangan. Faktor penyebab terjadinya penyalahgunaan pada timbangan di pasar Teblang Blangkejeren yang dilakukan oleh pelaku usaha adalah faktor barang yang dijual tidak ditimbang dihadapan konsumen, faktor ketidaktaatan terhadap hukum dan faktor pedagang tidak taat terhadap pengawasan pemerintah. Upaya perlindungan hukum terhadap konsumen pada penyalahgunaan timbangan adalah dengan memberikan sosialisasi, penyuluhan dan pengawasan secara berkala serta memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang melanggar peraturan perundang-undangan. Disarankan kepada konsumen agar lebih aktif dan kritis dalam membeli barang yang ditakar atau ditimbang dan bagi konsumen yang menderita kerugian akibat tindakan penyalahgunaan timbangan oleh pelaku usaha agar membuat pengaduan kepada pemerintah untuk melindungi hak-hak konsumen. untuk pelaku usaha diharapkan untuk lebih memperhatikan kepentingan konsumen. | |
Tempat Terbit | Banda Aceh |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan TINDAK TUTUR DIREKTIF BAHASA GAYO PENJUAL DAN PEMBELI DI PASAR PAJAK PAGI KUTELINTANG KECAMATAN BLANGKEJEREN KABUPATEN GAYO LUES (Resky Anggara, 2016) |
|
Kembali ke sebelumnya |