//

PEMERIKSAAN KETERANGAN AHLI DALAM PERSIDANGAN SEBAGAI ALAT BUKTI YANG SAH (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI BANDA ACEH)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang TEUKU AULIA RAHMAN - Personal Name

Abstrak/Catatan

Dalam pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi eksistensi seorang ahli sangat diperlukan untuk memberikan keterangan dan pendapat sesuai dengan ilmu dan pengetahuan nya dipersidangan, dimana hak untuk mengajukan ahli ke persidangan merupakan hak yang melekat pada penuntut serta pada terdakwa maupun penasihat hukumnya, namun dalam praktek sering kali ahli yang diajukan ke persidangan oleh penuntut umum, keberadaan nya dipersidangan tidak diterima oleh majelis hakim. Dalam Pasal 184 ayat (1) huruf b KUHAP dicantumkan bahwa keterangan ahli sebagai alat bukti yang sah kemudian jika dikaitkan dengan Pasal 185 ayat (2) KUHAP dijelaskan bahwa keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan sebab saksi ahli yang dihadirkan di persidangan tidak diterima oleh majelis hakim, hambatan penuntut umum atau penasihat hukum terdakwa dalam menghadirkan saksi ahli, dan upaya agar saksi ahli yang dihadirkan di persidangan dapat diterima ; Data dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris yaitu suatu penelitian yang menekankan pada peraturan hukum yang berlaku dihubungkan dengan praktek. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebab saksi ahli yang dihadirkan tidak diterima oleh majelis hakim karena ahli tersebut tidak mampu memberikan pendapat terhadap pertanyaan majelis hakim, hal ini terjadi karena penuntut umum tidak teliti dalam memilih ahli. Hambatan penuntut umum atau penasihat hukum terdakwa dalam menghadirkan saksi ahli ke persidangan yakni mengenai honorarium bagi ahli itu sendiri, karena untuk menghadirkan ahli ke persidangan yang mumpuni harus dengan biaya yang cukup besar dan upaya yang dilakukan oleh penuntut umum atau penasihat hukum terdakwa agar saksi ahli yang dihadirkan di persidangan dapat diterima sebagai alat bukti yang sah oleh majelis hakim yakni dengan meneliti terlebih dahulu rekam jejak, pendidikan formal serta pengalaman nya setelah itu mengkonsultasikan mengenai permasalahan yang tengah diajukan ke persidangan. Disarankan kepada penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa agar teliti dalam memilih ahli yang akan diajukan ke persidangan, baik secara track record, pendidikan formal maupun pengalaman dalam bidang keahliannya.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PEMERIKSAAN KETERANGAN AHLI DALAM PERSIDANGAN SEBAGAI ALAT BUKTI YANG SAH (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI BANDA ACEH) (TEUKU AULIA RAHMAN, 2015)

PENEGAKAN HUKUM OLEH PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI TERHADAP KORUPTOR (SUATU PENELITIAN DI PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI KELAS I A BANDA ACEH) (Gerry Alidin, 2020)

KUALIFIKASI AHLI DALAM SISTEM PEMBUKTIAN PIDANA INDONESIA (fadhlurrahman, 2016)

PENCABUTAN KETERANGAN TERDAKWA DALAM BERITA ACARA PEMERIKSAAN (BAP) DI PERSIDANGAN DAN IMPLIKASINYA TERHADAP KEKUATAN ALAT BUKTI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JANTHO) (Tina Oktafiani, 2016)

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEABSAHAN KETERANGAN SAKSI MELALUI TELECONFERENCE DALAM SISTEM PEMBUKTIAN PIDANA (SYARIFAH FITRI SARAH, 2018)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy