//

KEBIJAKAN PEMERINTAH KOTA BANDA ACEH DALAM PENERAPAN GAMPONG SYARIAT (SUATU PENELITIAN DI GAMPONG BEURAWE DAN LAMBARO SKEP)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang NURMASYITAH - Personal Name
SubjectSOCIETY
SHARI'A
Bahasa Indonesia

Abstrak/Catatan

ABSTRAK Provinsi Aceh diberikan otoritas oleh pemerintah RI untuk melaksanakan Syariat sesuai UU No. 44 Tahun 1999. Aceh merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan Syariat Islam kepada masyarakatnya. Penerapan Syariat Islam di Aceh memiliki kendala dalam pelaksanaannya di masyarakat dan untuk menjadikan masyarakat mengetahui ajaran Syariat Islam, untuk itu pemerintah Kota Banda Aceh membuat dua Gampong percontohan Syariat Islam yaitu Gampong Beurawe dan Lambaro Skep, namum dalam pelaksanaannya banyak menuai pro dan kontra. Adapun yang menjadi tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis model penerapan Gampong Syariat di Gampong Beurawe dan Lambaro Skep serta untuk mengetahui dan menganalisis dampak kebijakan penerapan Gampong Syariat di Gampong Beurawe dan Gampong Lambaro Skep. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori peran dari Biddle dan Thomas yang menjelaskan mengenai serangkaian yang membatasi perilaku-perilaku yang diharapkan dari pemegang kedudukan tertentu dan teori kebijakan dari Suharto yang menjelaskan suatu ketetapan yang memuat prinsip-prinsip untuk mengarahkan cara bertindak yang dibuat secara terencana dan konsisten dalam mencapai tujuan tertentu. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan metode kualitatif dengan jumlah informan 7 orang. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa tidak ada model khusus yang dijalankan oleh kedua Gampong yaitu Beurawe dan Lambaro Skep karena pemerintah Kota Banda Aceh hanya melihat dari keseharian kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat di kedua Gampong tersebut. Kemudian pemerintah Kota Banda Aceh menetapkan Gampong tersebut sebagai Gampong percontohan Syariat Islam. Dampak yang ditimbulkan dari penerapan Syariat ini adalah bahwa Gampong Beurawe tidak merasakan perubahan karena sebelum ditetapkan pun masyarakat telah menjalani aktivitas seperti biasa khususnya tentang ajaran Syariat Islam, sedangkan Gampong Lambaro Skep setelah ditetapkan sebagai Gampong Syariat masyarakat merasakan adanya perubahan yang terjadi dalam kesehariannya dan menjadi lebih baik lagi dalam menjalankan aktivitas sehari-hari yaitu Syariat Islam. Kata Kunci: Kebijakan, Masyarakat, Penerapan Gampong Syariat

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PENERAPAN GOOD GOVERNANCE DALAM PENYELENGGARAAN GAMPONG SYARI’AH DI GAMPONG BEURAWE DAN GAMPONG LAMBARO SKEP KOTA BANDA ACEH (ELIA SAPUTRI, 2019)

PERAN DINAS SYARIAT ISLAM DALAM MENGEDUKASIKAN KONSEP MASYARAKAT MADANI (Riki Munawar Khalil, 2016)

PELAKSANAAN QANUN JINAYAT DAN SOLIDARITAS SOSIAL DI ACEH (STUDI KASUS DI GAMPONG BEURAWE DAN LAMBARO SKEP, KOTA BANDA ACEH) (Dara Hilda Maisyita, 2018)

PELAKSANAAN SYARIAH ISLAM DI GAMPONG LAMBARO SKEP KOTA BANDA ACEH (Aja Aulia Rahmah, 2019)

KEMISKINAN DI PERKOTAAN (STUDI KASUS GAMPONG LAMBARO SKEP) (Mirza Irwanda, 2018)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy