//

PERANAN BANK ACEH DALAM PENGAWASAN NASABAH DEBITUR UNTUK MENCEGAH KREDIT MACET (SUATU PENELITIAN PADA KANTOR PUSAT OPERASIONAL BANK ACEH DI BANDA ACEH)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Lifa Datun Nisa - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK LIFA DATUN NISA, PERANAN BANK ACEH DALAM PENGAWASAN NASABAH DEBITUR UNTUK MENCEGAH KREDIT MACET (PADA PUSAT OPERASIONAL BANK ACEH DI BANDA ACEH) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v, 66), pp., bibl. (RISMAWATI, S.H M.Hum.) Berdasarkan Pasal 8 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan, ditentukan bahwa di dalam memberikan kredit atau pembiayaan, bank umum wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atau itikad baik dan kemampuan serta kesanggupan nasabah debitur untuk melunasi utangnya atau mengembalikan pembiayaan dimaksud sesuai dengan yang diperjanjikan. Namun faktanya, bank aceh kurang memperhatikan ketentuan perkreditan dalam menyalurkan kredit. Untuk itu diperlukan pengawasan dalam hal mencegah penyalahgunaan penyaluran kredit, sehingga bank terhindar dari kredit macet yang dapat mengakibatkan kerugian pada bank. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan pengawasan Bank Aceh pada kantor pusat terhadap nasabah debitur untuk mencegah kredit macet, dan upaya hukum dilakukan Bank Aceh pada kantor pusat terhadap nasabah debitur yang mengalami kredit macet. Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini telah dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari buku-buku mengenai perjanjian, peraturan perundang-undangan dan artikel yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden. Berdasarkan hasil penelitian, pengawasan bank aceh terhadap nasabah debitur untuk mencegah kredit macet dilakukan dalam bentuk pengawasan aktif dan pengawasan pasif. Upaya hukum yang dilakukan bank aceh terhadap nasabah debitur yang mengatasi kredit macet berupa upaya negosiasi dan mediasi terhadap para nasabah debitur yang mengalami kredit macet. Namun apabila upaya non litigasi tidak dapat diselesaikan, maka pihak bank melakukan upaya litigasi yaitu tindakan penyitaan barang berharga yang menjadi anggunan dari nasabah debitur hingga melakukan pelelangan barang berharga milik nasabah debitur untuk menutupi uang sejumlah yang diambil kreditur dalam perjanjian kredit (eksekusi). Disimpulkan bahwa pengawasan Bank Aceh pada kantor pusat dilakukan dalam 2 bentuk pengawasan dan ada 2 cara upaya hukum terhadap nasabah debitur kredit yang mengalami kredit macet. Disarankan untuk mencegah terjadinya kredit macet, pihak bank harus memilih nasabah debitur yang memiliki usaha yang baik serta berprospek kedepan. Bank Aceh harus melakukan survei ketempat para nasabah debitur tanpa pengecualian serta pihak bank harus memberikan pelatihan sistem pengelolaan usaha dan anggaran kepada para nasabah debitur supaya kredit berjalan dengan lancar.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PROSES PENCAIRAN KREDIT PENSIUN PADA PT.BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL (santriani, 2014)

PROSEDUR PELELANGAN AGUNAN ATAS DEBITUR WANPRESTASI PADA PT. BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO), TBK KANTOR CABANG BANDA ACEH (IRA YUNIDA, 2014)

PENYELESAIAN KREDIT MACET PADA PERJANJIAN KREDIT MODAL KERJA DI PT BANK YUDHA BHAKTI, TBK CABANG MEDAN (Reza Pahlevi, 2015)

PENYELESAIAN KREDIT MACET MODAL KERJA PADA PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK., CABANG PEMBANTU PEUNAYONG BANDA ACEH (Popi Karmila, 2016)

TAHAPAN PELAKSANAAN INOVASI KREDIT PENSIUN PADA PT. BANK ACEH KANTOR PUSAT OPERASIONAL (PUTRI SARI, 2016)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy