//

FENOMENA KEUCHIK MENCALONKAN DIRI MENJADI ANGGOTA LEGISLATIF PADA PEMILU 2014-2019 DI KOTA BANDA ACEH

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang IMAM ZARKACHI - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK IMAM FENOMENA KEUCHIK MENCALONKAN DIRI ZARKACHI, MENJADI ANGGOTA LEGISLATIF PADA PEMILU 2014-2019 DI KOTA BANDA ACEH 2015 Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Syiah Kuala (xii, 75), pp., bibl., app (Prof. Dr. Adwani, SH, M.Hum, Faradilla Fadlia, MA) Pemilu legislatif 2014-2019 di kota Banda Aceh berlangsung secara demokratis dan diikuti oleh 1.259 calon legislatif untuk DPRA dan 454 calon legislatif untuk DPRK. Dari sejumlah calon anggota legislatif yang terdaftar dalam pileg 2014-2019, terdapat fenomena politik yang mana keuchik sebagai kepala pemerintahan gampong juga ikut mendaftar menjadi calon anggota legislatif. Pencalonan 9 keuchik (10%) dari total 90 gampong di Kota Banda Aceh menunjukkan tingkat keinginan seseorang untuk menduduki jabatan yang lebih tinggi semakin besar. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi keuchik mencalonkan diri menjadi anggota legislatif serta mengetahui kebijakan pemerintah yang dalam hal ini Komisi Independen Pemilihan (KIP) terhadap pencalonan keuchik menjadi anggota legislatif. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian lapangan dan kepustakaan. Penelitian lapangan dilakukan melalui wawancara dengan informan dan dokumen-dokumen penting dari KIP Kota Banda Aceh, sedangkan penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku teks, peraturan perundang-undangan, dan bahan-bahan bacaan lainnya yang berkaitan dengan penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor yang melatarbelakangi keikutsertaan keuchik dalam pencalonan diri menjadi anggota legislatif pada pemilu 2014-2019 terbagi menjadi 2 yaitu faktor internal yang terdiri dari pengembangan diri dan kemampuan, ruang lingkup kerja yang luas dan tingkat kepercayaan diri yang tinggi untuk dapat bersaing dengan caleg-caleg lain. Sedangkan faktor eksternal terdiri dari dukungan penuh dari partai pengusung dan dukungan dari masyarakat dan perangkat gampong. Kebijakan yang menjadi ketetapan serta keharusan bagi keuchik yang akan mencalonkan diri menjadi anggota legislatif adalah melakukan pengunduran diri terlebih dahulu dari jabatannya serta melampirkan bukti tertulis dari pengunduran diri tersebut. Kepada keuchik diharapkan tetap menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik dan berorientasi kepada kepentingan masyarakat umum. Kepada masyarakat diharapkan dapat memilih sesuai dengan hati nurani tanpa ada intimidasi dari pihak lain. Kata Kunci: Fenomena, Keuchik, Anggota Legislatif

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

MOTIVASI MANTAN KEUCHIK MENCALONKAN DIRI MENJADI ANGGOTA LEGISLATIF TAHUN 2014 DI KABUPATEN BIREUEN (FAROQ AL ANBARI, 2015)

MOTIVASI MANTAN KOMBATAN GERAKAN ACEH MERDEKA MENCALONKAN DIRI MENJADI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN BIREUEN PERIODE 2014 - 2019 (Muliawati, 2014)

KEKALAHAN CALON LEGISLATIF PEREMPUAN DARI PARTAI ACEH PADA PEMILU LEGISLATIF DI KOTA BANDA ACEH TAHUN 2014 (Muh.ikramullah, 2017)

STRATEGI POLITIK PARTAI GERINDRA DALAM PEROLEHAN KURSI ANGGOTA LEGISLATIF KOTA BANDA ACEH PADA PEMILU TAHUN 2014 (Tm Ridduwan Syah, 2019)

PERAN SUPORTER KOETARAJA UNTUK LANTAK LAJU (SKULL) DALAM MEMPENGARUHI ELEKTABILITAS TEUKU IQBAL DJOHAN PADA PEMILU LEGISLATIF TAHUN 2014 (Syafri Agustia Noor, 2017)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy