//

PUTUSAN MAHKAMAH PARTAI DITINJAU MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PARTAI POLITIK

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang MUHAMMAD AL AZIZ - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK MUHAMMAD AL AZIZ PUTUSAN MAHKAMAH PARTAI DITINJAU MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PARTAI POLITIK Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v, 54),pp.,bibl. Zainal Abidin, S.H.,M.Si. Pasal 32 ayat (5) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik, menyebutkan bahwa ”Putusan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan.” Akan tetapi pada kenyataannya putusan Mahkamah Partai dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan tidaklah diterima dan dilaksanakan oleh pihak-pihak yang berselisih. Tujuan penulisan skripsi ini untuk mengetahui dan menjelaskan kewenangan Mahkamah Partai dalam penyelesaian perselisihan internal Partai Politik menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik dan kekuatan eksekutorial putusan Mahkamah Partai. Metode yang digunakan dalam skripsi ini metode penelitian yuridis normatif, yaitu metode penelitian kepustakaan (library research) yang didapatkan dari bahan-bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Data yang diperoleh disusun secara sistematis dan selanjutnya dianalisis secara kualitatif untuk mengkaji kejelasan terhadap masalah yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan Mahkamah Partai dalam penyelesaian perselisihan internal Partai Politik jelas menyebutkan bahwa putusan Mahkamah Partai merupakan kompetensi absolut yang harus diikuti dan dilaksanakan oleh pihak-pihak yang berselisih, hal ini telah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik. Namun, dikarenakan komposisi Hakim yang tidak sesuai maka putusan Mahkamah Partai dipandang cacat karena 2 (dua) orang hakim memenangkan salah satu kubu dan 2 (dua) orang hakim lainnya tidak memberikan jawaban apapun terhadap putusan tersebut. Dan mengenai kekuatan eksekutorial terhadap putusan Mahkamah Partai, maka putusan tersebut jelas telah memiliki kekuatan. Artinya, putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan. Oleh karena itu putusan Mahkamah Partai wajib untuk dihormati dan dilaksanakan. Dalam rangka pelaksanaan tugas dan kewenangan yang dimiliki untuk menegakkan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Politik, maka disarankan agar politisi Partai Politik menghormati putusan Mahkamah Partai. Partai Politik juga diharapkan untuk dapat mengeksekusi dan melaksanakan putusan Mahkamah Partai serta diperlukan suatu aturan yang mengatur posisi Mahkamah Partai Politik dalam menyelesaikan perselisihan internal Partai Politik sehingga jelas kewenangan Mahkamah Partai tersebut.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

TINJAUAN YURIDIS TENTANG PENYELESAIAN KONFLIK INTERNAL PARTAI (STUDI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PARTAI POLITIK) (Haris Aulia, 2017)

EFEKTIVITAS KEBERADAAN ORGANISASI SAYAP PARTAI GERINDRA TERHADAP KADERISASI POLITIK PARTAI GERINDRA ACEH (Furqan, 2019)

PENGARUH PARTAI POLITIK LOKAL TERHADAP PERKEMBANGAN POLITIK DI KOTA BANDA ACEH (Marisa Nabila, 2020)

KEWENANGAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA DALAM MELAKUKAN UJI MATERI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG MEMUAT PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA (SUHARDIN, 2019)

STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 34/PUU-XI/2013 DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP) TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 (Mohd. Zulfiendri, 2014)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy