//

PENANGANAN KEJAHATAN JALANAN OLEH KEPOLISIAN RESORT KOTA BANDA ACEH

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang YUSNIDARIANTI - Personal Name
SubjectCRIMINAL LAW
POLICE
Bahasa Indonesia
Fakultas Fakultas Hukum
Tahun Terbit 2015

Abstrak/Catatan

YUSNIDARIANTI, PENANGANAN KEJAHATAN JALANAN OLEH KEPOLISIAN RESORT KOTA KOTA BANDA ACEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SYIAH KUALA (iv, 71), pp., tabl., bibl. MOHD. DIN, S.H., M.H. Kejahatan jalanan (street crimes) dapat terjadi dalam berbagai bentuk dan melanggar ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) antara lain pencurian dengan ancaman kekerasan (Pasal 365), pemerasan (Pasal 368), pemerkosaan atau rape (Pasal 285), penganiayaan (Pasal 351), merusakkan barang (Pasal 406) yang dapat mengganggu ketertiban umum serta menimbulkan keresahan di masyarakat dan permasalahan yang rumit bagi kepolisian dalam penanggulangannya. Hal ini juga terjadi di Kota Banda Aceh di mana pihak kepolisian menemukan berbagai hambatan dalam penanganan dan penyidikan. Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan faktor penyebab tidak semua kejahatan kejahatan jalanan (street crimes) dapat ditangani oleh pihak kepolisian dan upaya yang dilakukan dalam penanggulangannya di Kota Banda Aceh. Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder, sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab tidak semua kejahatan jalanan dapat ditangani oleh pihak kepolisian adalah karena pelaku tidak ditemukan, tidak ada barang bukti dan ketidakmampuan penyidik melengkapi berkas perkara serta sistem yang mengatur, sarana, dan prasarana yang ada tidak memadai sehingga tidak dapat mengakomodasikan persoalan dan aktivitas masyarakat. Upaya yang dilakukan dalam penanggulangan kejahatan jalanan di Kota Banda Aceh adalah penanggulangan secara preventif (pencegahan) melalui pendekatan keagamaan, kemanusiaan dan ekonomi mengingat pencegahan dilakukan melayani jumlah orang yang lebih besar, tidak menimbulkan akibat yang negatif dan mempererat persatuan, kerukunan dan meningkatkan rasa tanggung jawab terhadap sesama anggota masyarakat. Selain itu, juga melalui upaya penanggulangan secara represif (penindakan) yaitu dengan menangani pelaku dengan menerapkan sistem peradilan pidana yang diakhiri dengan penjatuhan pidana sesuai dengan kejahatannya termasuk dengan melakukan tindakan tegas dengan menembak langsung pelaku perampasan dan curanmor. Tindakan represif antara lain dengan teknik pembinaan dan rehabilitasi melalui pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan. Ada dua konsepsi mengenai teknik rehabilitasi tersebut. Pertama, menciptakan sistem dan program-program yang bertujuan untuk menghukum orang-orang yang berperilaku pelaku kejahatan. Sistem dan program tersebut bersifat reformatif,misalnya hukuman bersyarat, hukuman kurungan serta hukuman penjara. Teknik kedua lebih menekankan pada usaha agar dapat berubah menjadi orang biasa. Disarankan pejabat Polresta Banda Aceh agar melakukan kerjasama dengan pihak terkait dalam pembinaan terhadap pelaku kejahatan jalanan termasuk menekan laju urbanisasi, dan mencegah penganguran. Kepada Penyidik Polresta Banda Aceh dan unsur peradilan pidana lainnya agar memproses lebih lanjut pelaku kejahatan guna mendapat hukuman maksimal guna menimbulkan efek jera bagi pelaku. Disarankan kepada pihak aparat penegak hukum agar melakukan upaya pencegahan kejahatan jalanan dengan melakukan kegiatan kepolisian seperti penjagaan dan patroli di wilayah yang memiliki tingkat kerawanan kejahatan jalanan, menghimbau kaum rentan (wanita, anak-anak, dan lanjut usia) untuk tidak menggunakan perhiasan atau membawa barang yang menarik perhatian pelaku kejahatan.

Tempat Terbit Banda Aceh
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PERAN DINAS SOSIAL DALAM PENANGANAN PENGEMIS DAN ANAK JALANAN DI KOTA KISARAN KABUPATEN ASAHAN (KARINA ADITYA PUTRI, 2020)

PENANGGULANGAN KEJAHATAN PERAMPASAN TERHADAP KENDARAAN BERMOTOR DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESORT KOTA MEDAN (NURHAKIKI, 2016)

PENERAPAN ASAS DOMINUS LITIS OLEH PENUNTUT UMUM DALAM PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA (SUATU PENELITIAN PADA KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR) (ARDYANSYAH, 2020)

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA KEPOLISIAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESORT ACEH TAMIANG) (MIRZA FOLENDA, 2018)

PERAN KEPOLISIAN RESOR KOTA BANDA ACEH DALAM MENGAWASI PUTUSAN PERADILAN ADAT GAMPONG (Sarwoko, 2018)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy