//
PRAKTIK RATIFIKASI PERJANJIAN INTERNASIONAL DI INDONESIA |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | ALHADI HABIBI - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK ALHADI HABIBI, 2015 PRAKTIK RATIFIKASI PERJANJIAN INTERNASIONAL DI INDONESIA Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v, 73), pp, bibl. M. Putra Iqbal, S.H., LLM. Perjanjian internasional merupakan salah satu sumber hukum internasional utama, hal ini disebutkan dalam Pasal 38 ayat (1) Piagam Mahkamah Internasional.Sehingga dengan demikian hukum internasional sama sekali tidak dapat dipisahkan dari keberadaan perjanjian-perjanjian internasional yang dibuat oleh negara-negara tak terkecuali Indonesia. Namun demikian disadari bahwa sekalipun Indonesia telah menjadi pihak dalam pembuatan perjanjian internasional dan telah memiliki regulasi/peraturan perundang-undangan nasional yang mengatur/merujuk pada dokumen perjanjian internasional, Indonesia masih belum memiliki politik dan sistem hukum nasional yang jelas tentang perjanjian internasional. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui/memahami apakah konsepsi dan makna ratifikasi perjanjian internasional yang di pahami dan di prakt ikkan Indonesia sudah sesuai menurut hukum interna sional dan untuk mengetahui dan menjelaskan penerapan pengaturan perjanjian internasional ke dalam hukum nasional Indonesia. Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan mempelajari serta menganalisa konvensi, peraturan perundang-undangan, buku teks, tulisan ilmiah, dan literatur-literatur yang diunduh dari internet yang ada relevansinya dengan masalah yang dibahas dalam penulisan ini. Berdasarkan hasil penelitian dari penulisan skripsi ini diketahui bahwa Peraturan perundang-undangan Indonesia belum memberikan ketegasan tentang konsepsi dan makna hukum dari suatu tindakan pengesahan/ratifikasi bagi Indonesia. Pengertian tentang pengesahan/ratifikasi masih dipahami secara berbeda oleh hukum nasional dan hukum internasional yang berlaku, dan Pemerintah Indonesia belum mengatur secara tegas tentang status hukum dan penerapan perjanjian internasional dalam sistem hukum nasional. Disarankan kepada Pemerintah Indonesia, DPR, dan MPR untuk merevisi beberapa peraturan perundang-undangan, seperti perlu menyempurnakan Pasal 11 UUD 1945 dengan menambah 1 (satu) ayat baru tentang kebijakan hukum Indonesia dibidang perjanjian internasional yaitu penegasan teori kombinasi (inkorporasi dan transformasi), dan juga perlu melakukan penyempurnaan UU No. 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional khususnya pasal 9 dengan menambah 1 (satu) ayat baru agar dapat membedakan antara pengesahan eksternal dengan pengesahan internal. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MENGUJI KONSTITUSIONALITAS UNDANG-UNDANG HASIL RATIFIKASI (Muhammad Ramadhan, 2014) |
|
Kembali ke sebelumnya |