//
REHABILITASI TERHADAP PECANDU NARKOTIKA YANG DIPROSES SECARA HUKUM DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI KELAS IA BANDA ACEH |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | IAN KESOEMA - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK IAN KESOEMA, REHABILITASI TERHADAP PECANDU 2015 NARKOTIKA YANG DIPROSES SECARA HUKUM DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI KELAS I A BANDA ACEH Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v, 53), pp; tabl; bibl;app MAHFUD, S.H., LL.M. Undang-Unduang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 54 menyebutkan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Pasal 103 ayat (1) huruf a dan b menyebutkan hakim yang memeriksa perkara pecandu narkotika dapat memutus dan menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika pecandu narkotika tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika. Namun pecandu narkotika yang diproses secara hukum di wilayah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Banda Aceh belum ada putusan hakim yang memerintahkan pecandu narkotika untuk menjalani rehabilitasi. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskanpecandu narkotika yang diproses secara hukum di Kota Banda Aceh belum ada yang diputus oleh hakim untuk melaksanakan rehabilitasi, hambatan yang dihadapi oleh hakim dalam penerapan rehabilitasi terhadap pecandu narkotika yang diproses secara hukum di wilayah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Banda Aceh. Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini, dilakukan penelitian kepustakaan untuk mendapatkan data sekunder dengan cara membaca peraturan perundang–undangan, buku-buku, jurnal dan bahan-bahan lain yang berkaitan dengan penelitian ini. Penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer yang berhubungan dengan penelitian ini melalui wawancara dengan responden dan informan. Berdasarkan Hasil penelitian menunjukan ada beberapa faktor hakim tidak memutuskan pecandu narkotika yang diproses secara hukum untuk menjalani rehabilitasi antara lain karena pada persidangan jaksa penuntut umum tidak menghadirkan ahli untuk menyatakan bahwa terdakwa sebagai pecandu yang kecanduan baik secara fisik maupun psikis. Hambatan yang dihadapi hakim adalah kurangnya sinergisitas antar penegak hukum dan kurangnya prasarana rehabilitasi. Diharapkan kepada pemerintah agar meningkat prasarana rehabilitasi, perlu sinergisitas penegak hukum dalam penerapan rehabilitasi terhadap pecandu narkortika, dan diharapkan kepada masyarakat untuk melaporkan apabila ada keluarga atau kerabat terdekat yang memakai atau menggunakan narkotika kepada penegak hukum agar dapat menjalani rehabilitasi. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan EFEKTIVITAS PENERAPAN REHABILITASI BAGI PECANDU NARKOTIKA (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (MOH RACHEL ARYAWIJAKSANA, 2019) |
|
Kembali ke sebelumnya |