//

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENYANDANG DISABILITAS KORBAN PEMERKOSAAN

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang CUT MIZANA - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK CUT MIZANA, PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENYANDANG DISABILITAS KORBAN PEMERKOSAAN 2015 Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v,50) pp, bibl. (Nursiti, S.H.,M.Hum.) Perlindungan terhadap saksi maupun korban suatu tindak pidana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Undang-undang ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada saksi atau korban yang mendengar, melihat atau mengalami sendiri suatu tindak pidana serta mengatur mengenai hak-hak yang diperoleh setiap korban termasuk korban penyandang disabilitas yang mengalami kasus pemerkosaan. Tujuan penulisan skripsi ini adalahuntuk menjelaskan kronologis dan dampak korban pemerkosaan serta menjelaskan tanggung jawab pemerintah dalam perlindungan hukum penyandang disabilitas yang diperkosa dan hambatan yang dihadapi pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum kepada penyandang disabilitas yang mengalami korban pemerkosaan. Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan guna kelengkapan sekunder dengan cara menganalisa peraturan perundang-undangan, buku-buku, teori-teori yang ada hubungannya dengan penyandang disabilitas yang mengalami kasus pemerkosaan, dan penelitian lapangan digunakan untuk memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. Berdasarkan hasil penelitian, kronologis terjadinya tindak pidana pemerkosaan penyandang disabilitas yang terjadi pada HM dilakukan oleh pamannya karenapelaku merasa cukup aman untuk melakukan kekerasan seksual kepada HM dikarenakan korban tidak mengerti dan lebih mudah dirayu akibat faktor mental korban yang tidak sempurna. Upaya pemerintah untuk menganggulangi terjadi nya kasus pemerkosaan disabilitas yaitu dengan memberikan perlindungan hukum terhadap penyandang disabilitas korban pemerkosaan dengan cara pemenuhan hak-hak korban sesuai peraturan perundang-undangan yang telah diatur. Perlindungan hukum yang diberikan pemerintah terhadap korban dalam proses penanganan proseslitigasi bertujuan agar pelaku dapat memepertanggungjawabkan perbuatannya dan menjatuhkan hukuman pemberat pada pelaku tindak pidana pemerkosaan penyandang disabilitas, serta perlindungan hukum non-litigasi memberikan perlindungan hukum terhadap korban seperti pelayanan medis, fasilitas rehabilitas, dan shalter rumah aman bagi korban perkosaan.Namun didalam upaya nya pemerintah masih mendapatkan hambatan dalam proses pemenuhan perlindungan tersebut. Disarankan kepada pemerintah melalui institusi penegak hukum ataupun lembaga-lembaga pemerintah haruslah lebih proaktif lagi dalam hal melihat persoalan-persoalan korban pemerkosaan ini atau lebih kepada perspektif korban yang harus dilindungi.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN TERHADAP ANAK NOMOR : 52/PID.SUS/2017/PN-SAB (Dini Liani, 2019)

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENYANDANG DISABILITAS YANG TERAMPAS KEMERDEKAANNYA DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA (WAN RENI RITANTI, 2014)

PEMBERITAHUAN PEMBEBASAN TERPIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN KEPADA KORBAN PEMERKOSAAN (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (CUT FINSA RIFATUNISA, 2017)

TINJAUAN KRIMINOLOGIS DALAM KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DISABILITAS (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KABUPATEN BENER MERIAH) (ISYATIR RADIAH, 2019)

TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN ANGKUTAN TERHADAP PENYEDIAAN FASILITAS RAMAH DISABILITAS (SUATU PENELITIAN DI PT. ANGKUTAN SUNGAI DANAU DAN PENYEBERANGAN KOTA SABANG) (T AMIRUL MUHAIMIN, 2019)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy