//
PENGELOLAAN BENDA SITAAN DAN BARANG RAMPASAN NEGARA DI RUMAH PENYIMPANAN BENDA SITAAN NEGARA KLAS 1 BANDA ACEH |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Muhammad Chalik - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK MUHAMMAD CHALIK, 2015 PENGELOLAAN BENDA SITAAN DAN BARANG RAMPASAN NEGARA DI RUMAH PENYIMPANAN BENDA SITAAN NEGARA KLAS 1 BANDA ACEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SYIAH KUALA (v, 69) pp., tabl., bibl., TARMIZI, S.H., M.Hum Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Hukum Acara Pidana mengatur mengenai “Benda sitaan disimpan dalam rumah penyimpanan benda sitaan negara” ayat (2) Penyimpanan benda sitaan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan tanggung jawab atasnya ada pada pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan dan benda tersebut dilarang untuk dipergunakan oleh siapapun juga. Namun dalam pelaksanaanya RUPBASAN Klas 1 Banda Aceh masih belum dapat menjalankan fungsi dan peranannya sebagai lembaga penyimpan benda sitaan karena masih ada instansi penegak hukum yang tidak semua menitipkan benda sitaan untuk disimpan dan dikelola di RUPBASAN Klas 1 Banda Aceh. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor-faktor yang menyebabkan tidak semua benda sitaan dititipkan untuk disimpan dan dikelola di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Klas 1 Banda Aceh dan untuk menjelaskan kendala-kendala yang timbul dalam pelaksanaan pengelolaan benda sitaan negara dan barang rampasan negara di RUPBASAN Klas 1 Banda Aceh. Data dalam penelitian skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, penelitian kepustakaan menghasilkan data skunder yaitu dengan mempelajari buku, teori, perundang-undangan serta tulisan ilmiah, sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer, dengan melakukan wawancara terhadap responden dan informan. Hasil penelitian diketahui bahwa faktor yang menyebabkan Polresta Banda Aceh tidak semua menitipkan benda sitaan untuk disimpan dan dikelola di RUPBASAN klas 1 Banda Aceh yaitu sudah adanya gudang penyimpanan barang bukti sendiri dan untuk memudahkan dalam pemeriksaan tersangka maupun saksi-saksi nantinya. Faktor yang menyebabkan Kejaksaan Negeri Banda Aceh tidak semua menitipkan benda sitaan untuk disimpan dan dikelola di RUPBASAN Klas 1 Banda Aceh yaitu sudah adanya gudang barang bukti sendiri, lokasi RUPBASAN, anggaran, administrasi yang lama. Kendala-kendala dalam pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara di RUPBASAN Klas 1 Banda Aceh yaitu Kurangnya Sarana-Prasarana serta anggaran, sumber daya manusia pada Personil masih terbatas, menumpuknya basan dan baran. Disarankan kepada Polresta Banda Aceh dan Kejaksaan Negeri Banda Aceh agar menitipkan benda sitaan untuk disimpan dan dikelola oleh RUPBASAN Klas 1 Banda Aceh. Disarankan kepada Kementerian Hukum dan HAM agar meningkatkan serta mengotimalkan kinerja fungsional RUPBASAN sebagai lembaga pengelola benda sitaan dan barang rampasan negara. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PENYIMPANAN DAN PEMUSNAHAN BENDA SITAAN NARKOTIKA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEJAKSAAN NEGERI ACEH TIMUR) (Richo Sumardana, 2018) |
|
Kembali ke sebelumnya |