//

PENYELESAIAN KREDIT MACET PADA PERJANJIAN KREDIT MODAL KERJA DI PT BANK YUDHA BHAKTI, TBK CABANG MEDAN

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Reza Pahlevi - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK REZA PAHLEVI PENYELESAIAN KREDIT MACET PADA PERJANJIAN KREDIT MODAL KERJA di PT Bank Yudha Bhakti, Tbk Cabang Medan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala. (vi, 53) pp., tabl., bibl., app. ( Prof. Dahlan. S.H., M.H. ) Dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan disebutkan dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, bank umum wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atas iktikad dan kemampuan serta kesanggupan nasabah debitur untuk melunasi hutangnya atau mengembalikan pembiayaan dimaksud sesuai dengan yang diperjanjikan. Namun di dalam praktiknya di temukan nasabah yang tidak mampu untuk mengembalikan pinjaman kredit sesuai dengan apa yang diperjanjikan. Penelitian ini memiliki tujuan untuk menjelaskan faktor apa saja yang menjadi penyebab terjadinya kredit macet pada perjanjian kredit modal kerja di PT Bank Yudha Bhakti, Tbk Cabang Medan dan penyelesaian kredit macet ditinjau berdasarkan perjanjian kredit modal kerja pada PT Bank Yudha Bhakti, Tbk Cabang Medan. Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustaakan dilakukan untuk memperoleh data yang bersifat teoritis, sedangkan penelitian lapangan dilakukan gunakan untuk memperoleh data melalui wawancara dengan responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan faktor penyebab terjadinya kredit macet terbagi atas dua, yakni faktor bank yang terbagi atas kelemahan dalam analisis kredit, kekurangan petugas bagian kredit, kesalahan sistem bank, dan faktor nasabah debitur bank yang terbagi atas debitur menyalah gunakan kredit, kredit fiktif, debitur tidak mau membayar. Pada prakteknya perbankan, dapat menyelesaikan kredit macet dengan mengenyampingkan apa yang telah tertera dalam perjanjian kredit dengan di dasarkan pada itikat baik dari nasabah dan juga menggunakan Pasal 17 perjanjian kredit mengenai pemilihan wilayah hukum. Kesimpulan dari hasil penelitian ditemukan kredit macet pada perjanjian kredit modal kerja di PT Bank Yudha Bhakti, Tbk Cabang Medan. Dan penyelesaian kredit macet seperti yang tertera dalam perjanjian kredit tidaklah baku, sehingga dimungkinkan diselesaikan melalui cara lain . Disarankan kepada bank agar dapat lebih berhati-hati dalam menerapkan prinsip kehati-hatian dalam meberikan kredit kepada debitur. Serta bank dalam membuat perjanjian kredit dapat menjelaskan mekanisme yang akan ditempuh apabila terjadi kredit macet dikemudian hari dan dituliskan dengan jelas dalam perjanjian kredit.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT KEPEMILIKAN RUMAH PADA BANK RAKYAT INDONESIA (BRI) CABANG BANDA ACEH (Susilawati, 2015)

PENYELESAIAN KREDIT MACET MODAL KERJA PADA PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK., CABANG PEMBANTU PEUNAYONG BANDA ACEH (Popi Karmila, 2016)

PENYELESAIAN KREDIT MACET BRIGUNA PURNA PADA PT BANK RAKYAT INDONESIA(SUATU PENELITIAN PADA KANTOR CABANG PEMBANTU SIMPANG SURABAYA) (SARAH NADIA, 2015)

PROSEDUR PEMBERIAN KREDIT KONSUMTIF PADA PT. BANK BUKOPIN CABANG BANDA ACEH (Rika Riski, 2013)

ANALISIS FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PERMOHONAN KREDIT MODAL KERJA USAHA KECIL DAN MENENGAH (STUDI KASUS PADA PT. BANK X CAPEM Y KOTA BANDA ACEH) (rizka oky pryanka, 2016)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy