//
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP JAMINAN KEPASTIAN HUKUM DALAM RNPELAKSANAAN PENANAMAN MODAL |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | HELGIAN PRANATA - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK HELGIAN PRANATA, 2015 TINJAUAN YURIDIS TERHADAP JAMINAN KEPASTIAN HUKUM DALAM PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v,50) pp., bibl. Azhari, S.H., MCL, M.A. Sebagai pendukung pertumbuhan ekonomi nasional, Indonesia sangat membutuhkan penanaman modal. Produk hukum yang jelas dan jaminan kepastian hukum dari pemerintah merupakan pertimbangan penting bagi penanam modal dalam melakukan penanaman modal di Indonesia. Dalam rangka memberi jaminan kepastian hukum kepada penanam modal pemerintah telah memuat jaminan kepastian hukum tersebut dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Akan tetapi dalam beberapa kasus menunjukkan adanya ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan penanaman modal di Indonesia. Tujuan penulisan skripsi ini menjelaskan tentang penyebab timbulnya ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan penanaman modal, konsekuensi dari terjadinya ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan penanaman modal, serta tindakan yang telah dilakukan pemerintah dalam menjamin kepastian hukum bagi penanam modal. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif. Pengumpulan data dilakukan dengan cara mengkaji bahan pustaka yang terkait dengan objek penelitian. Kemudian data yang terkumpul disusun secara sistematis dan dianalisis dengan pendekatan kualitatif sehingga menghasilkan data deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan terjadinya ketidakpastian hukum dalam penanaman modal di Indonesia bahwa disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain lemahnya koordinasi antar intansi pemerintah, tidak tegaknya hierarki perundang-undangan, tidak dilaksanakannya kontrak yang telah disepakati, tidak tegasnya pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Tidak tegaknya kepastian hukum dalam kegiatan penanaman modal ini menimbulkan beberapa konsekuensi yaitu menurunnya daya tarik Indonesia sebagai negara tujuan penanaman modal dan terganggunya kinerja perusahaan yang sedang melaksanakan kegiatan penanaman modal. Untuk menanggulangi ketidakpastian hukum, pemerintah melakukan beberapa upaya yaitu penataan kewenangan dan koordinasi antar intansi pemerintah, penataan pendelegasian kewenangan, meningkatakan harmonisasi peraturan perundang-undangan, membentuk pelayanan terpadu satu pintu, membentuk Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah. Disarankan agar pemerintah mempertegas dan menjelaskan secara lebih rinci kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Disamping itu pemerintah disarankan agar konsisten dalam menegakkan hierarki peraturan perundang-perundangan yang berlaku di Indonesia. Selanjutnya disarankan kepada pemerintah agar memasukkan upaya-upaya yang telah dilakukan di atas kedalam UUPM sehingga tersebut memiliki daya ikat dan daya berlaku secara maksimal. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENANAM MODAL (INVESTOR) DI KOTA LHOKSEUMAWE (muhammad iqbal, 2014) |
|
Kembali ke sebelumnya |