//
DINAMIKA POLITIK ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH ACEH DALAM PROSES PENGESAHAN BENDERA BULAN BINTANG SEBAGAI IDENTITAS ACEH |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | TIARA RAMADHANI - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan Pasca penandatanganan kesepakatan damai MoU Helsinki pada 15 Agustus di Helsinki, Finlandia, Aceh mendapatkan keistimewaan oleh Pemerintah Pusat untuk dapat memiliki simbol wilayah berupa (Lambang, Bendera dan Himme) Aceh. Berdasarkan kewenangan tersebut Pemerintah Aceh memutuskan untuk menetapkan Bendera Bulan Bintang sebagai identitas Aceh karena dianggap mencerminkan kekhususan dan keistimewaan yang dimiliki oleh Aceh. Namun, penetapan tersebut menuai protes keras oleh Pemerintah Pusat, hal ini dikarenakan bendera Bulan Bintang dianggap telah bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No. 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah dan mengakibatkan Pemerintah Pusat menunda pengesahan bendera Bulan Bintang sebagai identitas Aceh. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui latarbelakang keinginan pemerintah Aceh dalam menetapkan Bendera Bulan Bintang sebagai Identitas Aceh dan untuk mengetahui faktor yang menyebabkan Pemerintah Pusat menunda pengesahan Bendera Bulan Bintang sebagai Identitas Aceh. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Studi lapangan untuk memperoleh data primer yang dilakukan dengan cara wawancara. Sedangkan penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder berdasarkan buku-buku dan bacaan terkait. Hasil penelitian ini menjelaskan ada empat hal yang melatarbelakangi keinginan pemerintah Aceh dalam menetapkan Bendera Bulan Bintang sebagai Identitas Aceh yaitu berdasarkan sejarah pejuangan GAM, hasil persetujuan pemerintah Aceh dan DPRA, keinginan masyarakat Aceh dan kepentingan elit politik. Kemudian penyebab pemerintah Pusat menunda pengesahan bendera Bulan Bintang karena bendera Aceh dianggap tidak boleh sama persis dengan bendera GAM dan bendera Bulan Bintang dianggap sebagai pemicu konflik. Kesimpulan dari penelitian ini menjelaskan bahwa penetapan bendera Bulan Bintang sebagai identitas Aceh dapat memberikan dampak positif bagi Aceh untuk kedepannya. Kata Kunci : Bendera Bulan Bintang, GAM, Penundaan Pengesahan | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PRO DAN KONTRA QANUN NOMOR 3 TAHUN 2013 TENTANG BENDERA DAN LAMBANG PROVINSI ACEH (KAJIAN TERHADAP TATA CARA PEMBENTUKAN QANUN) (Rudi Ramadhani, 2015) |
|
Kembali ke sebelumnya |