//

PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB PENGANGKUTAN RNBARANG KARGO MELALUI ANGKUTAN DARAT RNMENURUT UNDANG UNDANG RI NO. 22 TAHUN 2009 RNTENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALANRN(STUDI KASUS DI TERMINAL TERPADU SIGLI)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang TEUKU ASRUL SAMI - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK TEUKU ASRUL SAMI, PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB PENGANGKUTAN BARANG KARGO MELALUIANGKUTAN DARAT MENURUT UNDANG-UNDANG RI NO. 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN (Studi Kasus di Terminal Terpadu Sigli) (vi,69), pp., tabl., bibl., app ILYAS, S.H., M.Hum. Pasal 193 ayat (1) Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menentukan bahwa perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh pengirim barang karena barang musnah, hilang, atau rusak akibat penyelenggaraan angkutan, kecuali terbukti bahwa musnah, hilang, atau rusaknya barang disebabkan oleh suatu kejadian yang tidak dapat dicegah atau dihindari atau kesalahan pengirim. Di dalam pelaksanaan pengirim telah mengalami kehilangan dan kerusakan barang kiriman, sehingga menimbulkan kerugian, namun pengangkut tidak melakukan penggantian kerugian tersebut. Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan mengenai pelaksanaan tanggung jawab pengangkut barang terhadap pengirim barang menurut Pasal 193 ayat (1) Undang-Undang RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, faktor-faktor yang menyebabkan pihak pengangkut tidak melaksanakan tanggung jawabnya terhadap pengirim yang barangnya rusak atau hilang, upaya penyelesaian yang dilakukan para pihak karena terjadi sengketa dalam hal pengiriman barang. Data dalam penelitian skripsi ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder yang bersifat teoritis, sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan tanggung jawab pengangkut atau perusahaan angkutan umum tidak melakukan ganti rugi terhadap tuntutan kerugian akibat kehilangan dan kerusakan barang yang dialami oleh pengirim barang. faktor-faktor yang menyebabkan pihak pengangkut tidak melaksanakan tanggung jawabnya terhadap pengirim yang barangnya hilang dan rusak yaitu karena terjadi penumpukan barang kiriman di gudang dan perselisihan mengenai pemeriksaan barang. Upaya penyelesaian yang dapat dilakukan para pihak adalah melalui jalan musyawarah dan lembaga pengadilan, namun dalam praktek terhadap faktor yang berujung pada terjadinya perselisihan biasanya para pihak lebih memilih untuk melakukan musyawarah dengan jalan damai yang lebih menguntungkan dari pada harus menempuh jalur pengadilan. Disarankan kepada para pihak yang terlibat dalam proses pengangkutan barang agar lebih teliti dalam proses pemeriksaan dan pengangkutan barang sebelum dilakukan pengiriman serta memenuhi hak dan kewajibannya sesuai dengan Undang-Undang RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan guna menghindari perselisihan dikemudian hari. Disarankan kepada pengangkut agar melakukan penggantian kerugian yang dialami oleh pengirim dan kepada pihak pengirim agar lebih teliti memeriksa barang kiriman sebelum proses pengangkutan.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN ANGKUTAN UMUM BUS ANGKUTAN ANTAR KOTA ANTAR PROVINSI ATAS KERUSAKAN ATAU KEHILANGAN BARANG BAWAAN BAGASI TERCATAT (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (ZULRAVIKA, 2015)

TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN ANGKUTAN TERHADAP PENGIRIMAN BARANG MENGGUNAKAN JASA ANGKUTAN PENUMPANG (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (Muhibur Rahman, 2018)

TANGGUNG JAWAB PT. INDAH LOGISTIK CARGO TERHADAP RUSAK DAN HILANGNYA BARANG KIRIMAN (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (FARAH RIEZA, 2019)

TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN PENGANGKUTAN DARAT TERHADAP KORBAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG BIAYA PENGOBATANNYA MELEBIHI SANTUNAN PT JASA RAHARJA (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (AJIZAH, 2014)

PELAKSANAAN PENGAWASAN OLEH DINAS PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI, DAN INFORMATIKA KOTA BANDA ACEH TERHADAP KELAYAKAN DAN KEAMANAN ANGKUTAN UMUM DARAT DI KOTA BANDA ACEH (Ruhul Fata , 2016)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy