//

PENETAPAN AHLI WARIS ATAS ORANG HILANG (MAFQUD) DISEBABKAN TSUNAMI RN(SUATU PENELITIAN DI MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Reza Juanda - Personal Name
SubjectINHERITANCE LAW - ISLAM
COURTS-ISLAMIC
Bahasa Indonesia
Fakultas Fakultas Hukum
Tahun Terbit 2015

Abstrak/Catatan

ABSTRAK REZA JUANDA, 2015 SYAMSUL BAHRI, S.HI., M.A. Pada tanggal 26 Desember 2004, bencana alam tsunami menghantam Aceh. Bencana alam tersebut menimbulkan korban jiwa dan kerusakan fisik yang luar biasa. Korban jiwa yang meninggal, meninggalkan berbagai masalah hukum: salah satunya mengenai warisan. Mafqud adalah orang yang terputus beritanya sehingga tidak diketahui status hidup matinya. Ketidakpastian tersebut menimbulkan masalah dalam kewarisan. Tujuan penulisan ini adalah untuk untuk mengetahui dan menjelaskan proses penyelesaian permohonan penetapan ahli waris atas orang hilang, pertimbangan hakim dalam penetapan ahli waris atas orang hilang, penyelesaian jika orang hilang yang telah ditetapkan bahwa ia telah meninggal dunia, ternyata masih hidup. Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari literatur peraturan perundang-undangan, dan putusan hakim yang berlaku dan sesuai dengan permasalahan yang dibahas. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penyelesaian perkara orang hilang telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pertimbangan hakim dalam penetapan ahli waris atas orang hilang dilakukan dengan ijtihad bukti-bukti tertulis dan tidak tertulis. Bukti tertulis adalah surat keterangan meninggal karena bencana tsunami dan surat keterangan ahli waris. Bukti tidak tertulis adalah saksi-saksi yang dihadirkan oleh pemohon. Ijtihad hakim berdasarkan bukti-bukti tersebut. Tidak bisa hakim melakukan ijtihad tanpa bukti-bukti yang cukup.Tidak cukup hanya salah satu bukti akan tetapi harus kesemua bukti baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Jika orang hilang yang telah ditetapkan telah meninggal ternyata ditemukan masih hidup maka ia tidak dapat mengklaim atau menuntut harta yang telah dihabiskan oleh para ahli waris karena para ahli waris memiliki dasar hukum yaitu penetapan tersebut. Ia hanya dapat menuntut harta yang masih ada atau dengan kata lain harta yang masih tersisa. Disarankan agar Mahkamah Syar’iyah dalam menetapkan perkara orang hilang yang disebabkan tsunami harus melakukan ijtihad terhadap keseluruhan bukti dan memperhatikan kebenaran dari dalil-dalil permohonan. Para pihak yang masih memiliki perkara orang hilang agar dapat mengajukan permohonan ke Mahkamah Syar’iyah untuk mendapatkan kepastian hukum. Disarankan kepada legislator dan regulator untuk membuat peraturan mengenai mafqud karena belum adanya peraturan dalam bentuk hukum positif.

Tempat Terbit Banda Aceh
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PENENTUAN HAK WARIS BAGI AHLI WARIS PENGGANTI DALAM PUTUSAN PENGADILAN (SUATU PENELITIAN DI MAHKAMAH SYAR’IYAH KOTA BANDA ACEH) (ADE AZMAR YOSE, 2016)

PENENTUAN BAGIAN TIGA AHLI WARIS MENGGUNAKAN PEMROGRAMAN MATLAB (Rahmi Muliana, 2020)

PENYELESAIAN SENGKETA PEMBAGIAN WARISAN YANG DILAKSANAKAN DALAM WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IYAH, (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH) (Fanny Mayanda, 2015)

PENYELESAIAN PERKARA FARAID MELALUI MEDIASI (STUDI PENELITIAN DI MAHKAMAH SYAR’IYAH JANTHO) (SITI FAUZIANI, 2016)

PENDAYAGUNAAN DANA TITIPAN ATAS HARTA TANAH YANG TIDAK DIKETAHUI PEMILIK DAN AHLI WARISNYA (SUATU PENELITIAN DI BAITUL MAL KOTA BANDA ACEH) (Suryadi, 2017)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy