//

TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PERJUDIAN RNTOTO GELAP (TOGEL) RN(SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESORT RANTAUPRAPAT)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Marliza Siregar - Personal Name
SubjectCRIMINAL LAW
SOCIAL PROBLEMS
Bahasa Indonesia
Fakultas Fakultas Hukum
Tahun Terbit 2015

Abstrak/Catatan

Pasal 303 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 2 Undang Undang Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian dimana dinyatakan bahwa Perjudian dilarang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah). Meskipun ancaman hukuman sangat berat, perjudian toto gelap (togel) masih saja terjadi di wilayah Hukum Kepolisian Resort Rantauprapat bahkan dengan jumlah yang relatif banyak. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak pidana perjudian toto gelap dan upaya hukum yang dilakukan untuk memberantas perjudian toto gelap di wilayah Hukum Kepolisian Resort Rantauprapat. Untuk memperoleh data dan bahan dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data yang bersifat teoritis. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, maka diperoleh hasil bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana perjudian toto gelap (togel) a dalah karena faktor kurangnya pemahaman terhadap agama, lingkungan, ekonomi, kebiasaan/hobby , ketagihan, mendapat imbalan, menganggap orang yang beruntung. Upaya penanggulangan untuk memberantas perjudian toto gelap (togel) adalah melalui tindakan preven tif dan represif . Tindakan preventif dilakukan oleh setiap elemen, diantaranya adalah individu, masyarakat, dan kepolisian dan sedangkan melalui tindakan represif dilakukan oleh aparat penegak hukum yaitu kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. Disarankan kepada Pemerintah , a. agar menyiapkan segala sarana dan prasarana serta anggaran yang cukup untuk melakukan kegiatan operasi dalam memberantas perjudian toto gelap di wilayah Hukum Kepolisian Resort Rantauprapat; b. mengadakan koordinasi dan kerjasama antara aparat penegak hukum dengan pengembangan sistem respon cepat tanggap; c. dan tidak lupa untuk mengajak masyarakat untuk turut serta dalam kegiatan tersebut.

Tempat Terbit Banda Aceh
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

TINJAUAN KRIMINOLOGIS TINDAK PIDANA PENCABULAN YANG DILAKUKAN AYAH KANDUNG TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLSEK MESJID RAYA) (ANDRE WARDANA PUTRA, 2020)

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ANGGOTA KEPOLISIAN YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENADAHAN SEPEDA MOTOR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLISI RESORT PIDIE) (zikra, 2016)

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA KEPOLISIAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESORT ACEH TAMIANG) (MIRZA FOLENDA, 2018)

UPAYA PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERJUDIAN DALAM TRADISI PACUAN KUDA (PACU KUDE) DI ACEH TENGAH (Junisa Whusta, 2016)

TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR PIDIE) (MUHAMMAD RIFKI, 2019)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy