//
TINJAUAN HUKUM TERKAIT PERPINDAHAN LINTAS BATAS LIMBAH BERBAHAYA DAN PEMBUANGANNYA SEBAGAIRN BENTUK IMPLEMENTASI KETENTUAN KONVENSI RNBASEL OLEH PEMERINTAH INDONESIA |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | T. IKHSAN MAULANA - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK TINJAUAN HUKUM TERKAIT PERPINDAHAN LINTAS BATAS LIMBAH BERBAHAYA DAN PEMBUANGANNYA SEBAGAI BENTUK IMPLEMENTASI KETENTUAN KONVENSI BASEL OLEH PEMERINTAH INDONESIA (IV, 56) (Dr. Mujibussalim, S.H., M.Hum.) Pasal 4 angka (2) huruf e Konvensi Basel 1989 tentang Pengaturan Perpindahan Lintas Batas Limbah Berbahaya dan Pembuangannya menjelaskan bahwa “tidak memperbolehkan ekspor limbah berbahaya dan limbah lainnya ke negara atau kelompok negara yang termasuk dalam suatu gabungan organisasi ekonomi dan/ atau politik yang merupakan pihak terkait, terutama di negara berkembang, di mana undang-undangnya melarang semua impor, atau apabila ada alasan untuk meragukan limbah tersebut akan dikelola dengan cara yang berwawasan lingkungan”. Serta memperhatikan Pasal 69 angka (1) huruf b Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjelaskan bahwa “setiap orang dilarang memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia” juncto Pasal 53 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun menjelaskan bahwa “setiap orang dilarang melakukan impor limbah B3”. Berdasarkan data yang ada, faktanya kegiatan perpindahan limbah berbahaya secara illegal masih terjadi di Indonesia. Penelitian ini bertujuan meninjau aturan-aturan terkait pengelolaan limbah berbahaya di Indonesia guna mendapatkan informasi sejauh mana implementasi Konvensi Basel di Indonesia serta mengetahui faktor-faktor apa saja yang menjadi kendala dalam penerapannya mengingat masih tingginya kegiatan perpindahan limbah secara illegal yang terjadi. Pengumpulan data dalam penulisan ini dilakukan melalui penelitian kepustakaan dengan cara mempelajari peraturan perundang-undangan, buku-buku teks, teori-teori serta tulisan-tulisan ilmiah lainnya yang relevan. Hasil dari penelitian ini, dapat dijelaskan bahwa implementasi Konvensi Basel oleh pemerintah Indonesia masih belum maksimal mengingat kegiatan impor limbah secara illegal masih terjadi di Indonesia, hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya adalah lemahnya aturan nasional terkait limbah B3, khususnya pasal-pasal yang mengatur tentang larangan perpindahan lintas batas limbah B3, dumping (pembuangan) dan sanksi, serta penerapan di lapangan oleh aparat yang berwenang. Disarankan agar segala aturan terkait lingkungan hidup, khususnya perpindahan lintas batas limbah berbahaya semakin diperketat, kemudian harus adanya sanksi tegas dalam setiap kegiatan perpindahan lintas batas yang dilakukan secara illegal serta meningkatkan pengetahuan masyarakat terkait akibat buruk yang ditimbulkan oleh limbah berbahaya. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PENGATURAN HUKUM TERHADAP LINTAS PESAWAT ASING DI ATAS ALUR LAUT KEPULAUAN INDONESIA (SUATU TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEDAULATAN NEGARA DI RUANG UDARA) (CUT MIFTAHUL JANNAH, 2017) |
|
Kembali ke sebelumnya |