//
PROSEDUR PENANGANAN PERJALANAN DINAS PADA GENERAL AFFAIRS DEPARTMENT PT LAFARGE CEMENT INDONESIA (LCI) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Marta Merianda - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan BAB V KESIMPULAN Berdasarkan hasil pembahasan pada bab-bab sebelumnya mengenai hasil laporan tentang Prosedur penanganan perjalanan dinas pada General Affairs Department PT Lafarge Cement Indonesia (LCI), penulis dapat menarik beberapa kesimpulan sebagai berikut: 1. Perjalanan dinas adalah perjalanan yang dilakukan oleh manajer atau karyawan suatu perusahaan yang berkaitan dengan tugas pekerjaan kedinasan. 2. Peranan General Affairs Department dalam pelayanan perjalanan dinas adalah menangani pemesanan tiket dan akomodasi hotel, mempersiapkan dokument perjalanan, menyerahkan bukti perjalanan kepada Plant Contoller Manager yang bertanggung jawab terhadap pabrik dan mengontrol aktivitas keuangan yang akan dikeluarkan untuk proses pembayaran kemudian mengkonfirmasikan kepada karyawan yang melakukan perjalanan dinas. 3. Hambatan-hambatan yang dihadapi General Affairs Department dalam pelayanan perjalanan dinas adalah tidak mampu melayani karyawan yang melakukan perjalanan dinas ketika liburan, perjalanan dinas secara tiba-tiba atau tak terduga, dan karyawan yang tidak melaporkan pembatalan atau penundaan untuk keberangkatan perjalanan dinas. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PROSEDUR PENCAIRAN DANA PERJALANAN DINAS PADA KANTOR KEJAKSAAN TINGGI ACEH (YASKUR RISQULLAH, 2017) |
|
Kembali ke sebelumnya |