//
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEKERASAN FISIK RNYANG DILAKUKAN OLEH ANAK PELAJAR DI LINGKUNGAN RNSEKOLAHRN(SUATU PENELITIAN DI KOTA MEDAN) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | JOHAN ARIFIN NASUTION - Personal Name |
---|---|
Subject | CRIMINAL LAW HUMAN RIGHT |
Bahasa | Indonesia |
Fakultas | Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala |
Tahun Terbit | 2015 |
Abstrak/Catatan ABSTRAK JOHAN ARIFIN NST, PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEKERASAN FISIK YANG DILAKUKAN OLEH ANAK PELAJAR DI LINGKUNGAN SEKOLAH (Suatu Penelitian Di Kota Medan) 2015 Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v. 60) pp., tabl., bibl. (Ainal Hadi, S.H., M.Hum.) Pasal 54 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak telah mengamanatkan mengenai kewajiban memberikan perlindungan hukum terhadap anak pelajar di lingkungan sekolah dari tindakan kekerasan. Akan tetapi pada kenyataannya, masih ada anak pelajar yang menjadi korban kekerasan fisik oleh teman-temannya di sekolah, dan terhadap penanganannya sebagai korban kekerasan fisik juga belum maksimal sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 64 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan bentuk perlindungan hukum terhadap anak pelajar sebagai korban kekerasan fisik antar pelajar di lingkungan sekolah, menjelaskan hambatan-hambatan dalam memberikan perlindungan hukumnya, serta upaya pencegahan terhadap tindakan tersebut. Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa bentuk perlindungan hukum terhadap anak pelajar sebagai korban kekerasan fisik antar pelajar di lingkungan sekolah, dapat dilakukan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAID), diantaranya dengan menerima laporan, merahasiakan identitas korban, memfasilitasi dan melayani korban, memberikan konseling, menyegerakan pemulihan kondisi fisik-psikis dan mengupayakan agar korban memperoleh ganti kerugian. Hambatan dalam memberikan perlindungan hukumnya adalah karena korban enggan atau takut melapor, lemahnya pengawasan serta kurangnya kepedulian pihak sekolah. Upaya pencegahannya dilakukan oleh pihak sekolah diantaranya dengan meningkatkan pengawasan terhadap siswa, memberikan pemahaman tentang bahaya dan sanksi bullying. Oleh KPAID dilakukan dengan mensosialisasikan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak, merekomendasi agar pemerintah daerah segera membuat kebijakan tentang penyelenggaraan perlindungan anak, merekomendasikan agar Sekolah Ramah Anak (SRA) perlu segera dijadikan kebijakan nasional oleh Kemendiknas agar menjadi pedoman bagi setiap sekolah. Disarankan kepada pihak sekolah untuk mengetahui, memahami, dan melaksanakan kewajibannya yang berkaitan dengan perlindungan anak di sekolah. Untuk orang tua atau wali anak agar lebih memperhatikan masalah anak, karena sebagian besar waktu anak ada bersama mereka. | |
Tempat Terbit | Darussalam-Banda aceh |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL OLEH PUSAT PELAYANAN TERPADU PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH KOTA BANDA ACEH) (Fajri Mubarak, 2020) |
|
Kembali ke sebelumnya |