//

PENERAPAN KETENTUAN PIDANA TERHADAP TINDAKRNPIDANA PENAMBANGAN EMAS TANPA IZIN (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN ACEH JAYA)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang supriadi - Personal Name
SubjectCRIMINAL LAW
ENVIRONMENTAL LAWS
Bahasa Indonesia
Fakultas Fakultas Hukum
Tahun Terbit 2015

Abstrak/Catatan

ABSTRAK SUPRIADI, PENERAPAN KETENTUAN PIDANA TERHADAP 2015 TINDAK PIDANA PENAMBANGAN EMAS TANPA IZIN (Suatu Penelitian di Kabupaten Aceh Jaya) Fakultas Hukum, Universitas Syiah Kuala (iv, 57)., pp., bibl., ( Mukhlis., S.H., M.Hum. ) Pada Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara disebutkan, bahwa “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar”. Namun dalam kenyataannya di Kabupaten Aceh Jaya masih adanya masyarakat yang melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin dan tidak pernah diberikan sanksi pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan alasan-alasan tidak diterapkannya ketentuan pidana terhadap tindak pidana penambangan emas tanpa izin, akibat tidak diterapkannya ketentuan pidana terhadap tindak pidana penambangan emas tanpa izin dan upaya yang ditempuh oleh pihak terkait dalam pencegahan terjadinya pencemaran lingkungan hidup akibat dari penambangan emas tanpa izin. Untuk memperoleh data dalam penelitian ini dilakukan penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari peraturan perundang-undangan, buku-buku teks dan teori-teori yang berkaitan dengan penelitian ini. Penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer dengan mewawancarai responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan-alasan tidak diterapkannya ketentuan pidana terhadap tindak pidana penambangan emas tanpa izin yaitu dikhawatirkan akan menimbulkan efek baru (konflik sosial) di kalangan masyarakat dan tidak adanya koordinasi diantara unsur penyelenggara Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya guna merumuskan kebijakan hukum (peraturan daerah) dalam rangka penerapan ketentuan pidana terhadap tindak pidana penambangan emas tanpa izin. Akibat tidak diterapkannya ketentuan pidana terhadap tindak pidana penambangan emas tanpa izin yaitu terjadinya kerusakan lingkungan yang tidak terkendali, mengancam keselamatan penambangan dan menciptakan kondisi kesehatan yang buruk bagi pelaku dan masyarakat sekitarnya. Upaya yang ditempuh oleh pihak terkait dalam pencegahan terjadinya pencemaran lingkungan hidup akibat penambangan emas tanpa izin di Kabupaten Aceh Jaya yaitu melakukan pembinaan berupa pemberian izin di wilayah pertambangan rakyat, melakukan penyuluhan terpadu dengan instansi terkait, melakukan penertiban dan melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha pertambangan mengenai penanganan limbah pertambangan. Disarankan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya dan dinas terkait agar melatih cara menambang yang ramah lingkungan bagi masyarakat dan/atau pelaku usaha pertambangan. Disarankan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya agar menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) permohonan izin pertambangan emas.

Tempat Terbit Banda Aceh
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

KAJIAN DAMPAK LINGKUNGAN KEGIATAN PENAMBANGAN EMAS TANPA IZIN (PETI) PADA KECAMATAN BEUTONG KABUPATEN NAGAN RAYA (Nurliana, 2019)

KEBIJAKAN PEMERINTAH ACEH DALAM UPAYA PENANGGULANGAN TAMBANG EMAS TRADISIONAL DI PROVINSI ACEH (STUDI KASUS DI GUNUNG UJEUN, KABUPATEN ACEH JAYA). (Ambia, 2016)

KEBIJAKAN PEMERINTAH ACEH DALAM UPAYA PENANGGULANGAN TAMBANG EMAS TRADISIONAL DI PROVINSI ACEH (STUDI KASUS DI GUNONG UJEUN, KABUPATEN ACEH JAYA) (Misbah Hidayatullah, 2016)

UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA USAHA PERTAMBANGAN TANPA IZIN YANG MENGAKIBATKAN KERUSAKAN LINGKUNGAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR NAGAN RAYA) (T Pangeran Rahmad, 2019)

TINDAK PIDANA PENAMBANGAN PASIR TANPA IZIN PRODUKSI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI) (ASTINA, 2019)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy