//

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMBELI PADA PEMBELIAN BUKU DENGAN SYARAT YANG DITENTUKAN PENJUAL (SUATU KAJIAN TERHADAP SYARAT BUKU BERSEGEL DAN TIDAK BOLEH DITUKAR)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang KAMALIA - Personal Name

Abstrak/Catatan

Menurut Pasal 1474 KUHPerdata ditentukan bahwa penjual mempunyai 2(dua) kewajiban yaitu menyerahkan barang dan menanggungnya. Penanggungan tersebut adalah menjamin penguasaan barang yang di jual secara aman dan tenteram serta menanggung dari cacat tersembunyi. Menurut Pasal 7 Undang- Undang Perlindungan Konsumen tentang kewajiban pelaku usaha poin b disebutkan pelaku usaha harus memberikan kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau barang yang diperdagangkan. Namun kenyataannya pelaksanaan perjanjian jual beli buku di Kota Banda Aceh ditemukan ada penjual belum melaksanakan kewajibannya, yaitu menjual buku dalam keadaan tersegel dan tidak mengizinkan pihak pembeli untuk membuka segel. Hal ini tidak boleh dilakukan karena akan menimbulkan kerugian terhadap pembeli.Penulisan Skripsi ini bertujuan menjelaskan faktor penyebab sipenjual mencantumkan syarat tidak boleh buka sampul/segel buku, tanggung jawab penjual terhadap cacat tersembunyi dalam perjanjian jual beli buku di Kota Banda Aceh, dan apa akibat hukum terhadap pencantuman syarat tidak boleh buka sampul/segel buku dihubungkan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.Pengumpulan data dalam penulisan skripsi dilakukan dengan penelitian kepustakaan yaitu dilakukan untuk memperoleh data yang bersifat teoritis, dan penelitian lapangan digunakan untuk memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan.Hasil penelitian menunjukkan faktor penyebab penjual mencantumkan syarat tidak boleh buka segel adalah kurangnya kesadaran hukum para pihak terhadap hak dan kewajibannya, adanya penyegelan dari pihak penerbit, faktor ekonomi, faktor banyaknya pembeli yang meminta buku dalam keadaan bersegel. Menurut Pasal 1508 KUHPerdata apabila ada cacat tersembunyi penjual wajib mengembalikan uang harga pembelian yang telah diterimanya dan mengganti segala biaya, kerugian dan bunga. Akibat hukum “buku yang tidak boleh dibuka sampul dan barang yang sudah dibeli tidak boleh ditukar” menurut Pasal 1494 KUHPerdata adalah bahwa persetujuan yang bermaksud menghapuskan jaminan penjual atas kerugian dengan sendirinya batal menurut hukum.Disarankan penjual mempunyai kesadaran hukum terhadap kewajibannya yaitu memberikan kesempatan kepada pembeli menguji dan mencoba barang atau jasa tertentu dan mampu bertanggung jawab apabila ia tidak mampu memenuhi kewajiban yaitu penjual wajib mengembalikan uang harga pembelian yang telah diterimanya dan mengganti segala biaya, kerugian dan bunga.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

JUAL BELI MELALUI MEDIA ELEKTRONIK (E-COMMERCE) DALAM PANDANGAN HUKUM ISLAM (Wilda Karima, 2015)

WANPRESTASI PEMBELI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI BARANG PERABOTAN RUMAH TANGGA SECARA ANGSURAN (SUATU PENELITIAN PADA TOKO JEPARA DI KECAMATAN PEUKAN BADA KABUPATEN ACEH BESAR) (ROZA FADILLA ALAM, 2020)

WANPRESTASI PENERIMA KUASA PEMBELI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI TIKET PESAWAT UDARA (STUDI KASUS PADA BIRO PERJALANAN PT PULAU BUNTA ACEH) (PUTRI FAJRIANUARI, 2018)

WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI BATU BATA DI KECAMATAN KRUENG BARONA JAYA KABUPATEN ACEH BESAR (RIZKI MAULANA, 2020)

PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN DALAM PERJANJIAN JUAL BELI TANAH(SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (SYARIFAH RIZKA, 2015)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy