//

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEMALSUAN MEREK BARANG (TINJAUAN YURIDIS NORMATIF)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Desi Mulyani - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK Desi Mulyani, 2015 PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEMALSUAN MEREK BARANG (Tinjauan Yuridis Normatif) (v 63,), pp.,bibl.,app (Nurhafifah, S.H., M.Hum). Pasal 90 dalam Undang-Undang No 15 Tahun 2001 Tentang Merek mengatur didalamnya mengenai tindak pidana merek “Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak 1.000.000.000 (satu milyar rupiah)”, pada implementasinya penegakan hukum terhadap sanksi pidana tersebut belum diterapkan dengan baik. Skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan penegakan hukum terhadap pelaku pemalsuan merek barang, hambatan dalam penegakan hukum terhadap pemalsuan merek barang serta upaya penanggulangan terhadap pemalsuan merek barang. Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian yuridis normatif, dengan cara studi kepustakaan, studi dokumen, serta jurnal-jurnal yang terkait objek yang diteliti, dengan cara membaca dari sumber-sumber tertulis, penelitian ini dilakukan untuk memperoleh data yang bersifat teoritis. Hasil penelitian diketahui bahwa penegakan hukum terhadap pemalsuan merek barang sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No 15 Tahun 2001 belum efektif, hal ini dapat dilihat masih banyak terdapat produk palsu dari merek terkenal yang masih dipasarkan dengan bebas. Selain itu dalam penegakan hukum terhadap pemalsuan merek barang juga mempunyai hambatan-hambatan, yaitu terbatas dalam delik aduan, yaitu tindak pidana hanya dapat dilakukan penuntutan oleh jaksa setelah adanya pengaduan dari orang yang dirugikan. Adapun upaya penanggulangan terhadap pelaku pemalsuan merek barang dilakukan dengan cara preventif yaitu memberikan penyuluhan, penerangan, pengetahuan hukum yang sederhana mengenai larangan serta sanksi kepada masyarakat sebelum terjadinya tindak pidana, memperketat pengawasan terhadap produk-produk yang beredar dipasar. Dengan cara Represif yaitu berupa penindakan terhadap pelaku, yang dilakukan atau dilaksanakan sesudah tindak pidana tersebut terjadi. Disarankan kepada aparat penegak hukum untuk lebih efektif dalam menjalankan sanksi dalam Undang-Undang No 15 Tahun 2001, dan disarankan kepada masyarakat agar mempunyai kesadaran terhadap aturan yang dibuat guna untuk turut serta membantu peran aparat penegak hukum dalam menunjang pelaksanaan penegakan Undang-Undang No 15 Tahun 2001.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PELANGGARAN MEREK “PASTI PAS” PERTAMINA OLEH PELAKU USAHA ECERAN PERTAMINI DI BANDA ACEH (FITRAH REZEKI, 2020)

ANALISIS TERHADAP USAHA KONVEKSI YANG MENGGUNAKAN MEREK TERKENAL TERDAFTAR TANPA IZIN ( SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (Nurfadilla, 2016)

PENGGUNAAN MEREK TERKENAL OLEH PENGUSAHA JAHITAN DI KOTA BANDA ACEH (SUATU PENELITIAN PADA PRODUK CELANA JEANS) (Hari Hayatun, 2016)

PEMALSUAN MEREK BODY PROTECTOR MOTOR OLEH PRODUSEN TERKAIT DENGAN HAK-HAK KONSUMEN (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (Muhammad Iqbal, 2019)

PENGATURAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MEREK DAGANG ASING TERKENAL DI INDONESIA (TRI NANDA SUWARDI, 2013)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy