//

JUAL BELI MELALUI MEDIA ELEKTRONIK (E-COMMERCE) DALAM PANDANGAN HUKUM ISLAM

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Wilda Karima - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK JUAL BELI MELALUI MEDIA ELEKTRONIK (E-COMMERCE) DALAM PANDANGAN HUKUM ISLAM Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v,65) pp, bibl. (ZULKIFLI ARIF, S.H.) Berdasarkan Pasal 76 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) dinyatakan bahwa objek jual beli haruslah diketahui oleh pembeli baik dengan cara melihatnya langsung atau melalui deskripsi tentang barangnya, namun dalam transaksi e-commerce tidak selamanya objek jual beli dapat dilihat dengan jelas dan ada kalanya dalam jual beli e-commerce deskripsi barangnya tidak sesuai dengan kenyataannya. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan pandangan hukum Islam terhadap jual beli e-commerce, akibat hukum terhadap jual beli e-commerce yang objeknya tidak sesuai dengan deskripsi barangnya, dan untuk mengetahui dan menjelaskan keberadan hak khiyar terhadap jual beli e-commerce yang objeknya tidak sesuai dengan kenyataan. Data dalam penulisan skripsi ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan (library research), yaitu data yang diperoleh dengan cara mempelajari undang-undang, buku-buku, dan literatur-literatur yang ada kaitannya dengan judul tulisan ini. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa jual beli e-commerce diperbolehkan dalam hukum Islam asalkan memenuhi rukun dan syarat sahnya jual beli. Salah satu syarat sahnya jual beli adalah syarat mengenai objeknya contohnya objek jual beli e-commerce harus jelas dan diketahui oleh pembeli maka jika barang dan harga tidak diketahui maka jual beli tidak sah karena dimungkinkan mengandung unsur penipuan dalam artian jika barang yang dipesan tidak sesuai dengan deskripsi yang telah disebutkan oleh penjual maka jual beli e-commerce tidak sah. Jual beli e-commerce tidak mengenal adanya hak khiyar, namun jika barang yang diterima oleh pembeli tidak sesuai dengan deskripsi barangnya atau terdapat cacat maka pembeli boleh menggunakan khiyar aib karena khiyar aib tidak mencegah kesempurnaan serah terima barang. Disarankan kepada pemerintah untuk membuat suatu peraturan yang mengatur tentang jual beli e-commerce yang sesuai dengan prinsip syariah. Kepada para pihak yang melakukan jual beli e-commerce hendaklah dapat mengupayakan pelaksanaan perjanjian sesuai dengan apa yang telah disepakati bersama guna menghindari ketidakpuasaan dan persengketaan di kemudian hari, kepada pembeli hendaklah lebih berhati-hati dan teliti dalam pemilihan barang yang dibeli agar terhindar dari unsur penipuan.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PERLINDUNGAN HUKUM SERTA TANGGUNG JAWAB BAGI PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN JUAL BELI BARANG SECARA E-COMMERCE (Desy Ary Setyawati, 2017)

TINDAK PIDANA PENIPUAN DALAM JUAL BELI SECARA ONLINE (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KOTA BANDA ACEH) (RANGGA RIZKI PRADANA, 2015)

PERJANJIAN JUAL BELI PAKAIAN BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (GADIZA REZKYKA PUTRI, 2015)

PELAKSANAAN JUAL BELI SECARA ONLINE DI KOTA BANDA ACEH (RAHMAD HIDAYAT, 2014)

PERAN KORBAN TINDAK PIDANA PENIPUAN MELALUI TRANSAKSI ELEKTRONIK (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (ZULYANI MAHMUD, 2016)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy