//
TATA CARA PENAGIHAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR PADA KANTOR SAMSAT/ UPTD WILAYAH I DINAS PENDAPATAN DAN KEKAYAAN ACEH - BANDA ACEH |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | ZAWIL IHSAN - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan Laporan Kerja Praktik ini merupakan tugas akhir mahasiswa Program Diploma III Perpajakan Universitas Syiah kuala yang telah menyelesaikan Praktik Kerja Lapangan yang dilaksanakan pada tanggal 02 Februari 2015 sampai dengan 02 April 2015 pada Kantor Samsat UPTD Wilayah I DPKA Banda Aceh. Tujuan dari Laporan Kerja praktik ini adalah untuk mengetahui bagaimana Tata Cara Penagihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada Kantor Samsat UPTD Wilayah I Banda Aceh. Untuk memperoleh data yang diperlukan untuk mendukung penulisan Laporan Kerja Praktik penulis mengumpulkan informasi-informasi yaitu dengan cara observasi lapangan melalui pengamatan langsung serta wawancara untuk mendapatkan teori-teori yang mendukung data. Adapun dalam tata cara penagihan pajak kendaraan bermotor terlebih dahulu petugas memberikan surat teguran atau surat peringatan sebagai awal tindakan penagihan kepada wajib pajak yang tidak melunasi utang pajak maka petugas pajak akan menagih sesuai peraturan yang berlaku timbulnya utang pajak disebabkan karena kurangnya kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Berdasarkan hasil data penulisan dapat disimpulkan bahwa prosedur penagihan pajak kendaraan bermotor (PKB) Kantor Samsat UPTD Wilayah I Dinas Pendapatan dan Kekayaan Aceh Banda Aceh telah dilaksanakan dengan baik sesuai dengan undang-undang berlaku. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan TATA CARA PENERAPAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAAN BERMOTOR UNTUK KENDARAAN UMUM DAN ALAT BERAT PADA KANTOR SAMSAT/ UPTD WILAYAH I DINAS PENDAPATAN DAN KEKAYAAN ACEH - BANDA ACEH (MUHAMMAD ALFANDI, 2015) |
|
Kembali ke sebelumnya |