//
STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 26/PUU-XI/2013 TENTANG PERLINDUNGAN TERHADAP PROFESI ADVOKAT |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Subhan Kharasy - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi memutuskan perkara Nomor 26/PUU-XI/2013Agar tidak terjadinya ketidakpastian hukum Antara Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan HukumPasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 harus dimaknai Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan. Mengingat Advokat dalam menjalankan tugas profesinya tidak terbatas di dalam sidang pengadilan, namun pembelaan Advokat dilakukan pula di luar sidang pengadilan (non litigasi), sehingga dalam kedudukan Advokat sebagai penerima kuasa dari klien sudah seharusnya melekat pula hak imunitas bagi Advokat. Hak imunitas bagi Advokat dalam menjalakan tugas profesi diluar sidang pengadilan akan berlaku sejauh Advokat dalam menjalankan tugas profesinya harus dilakukan dengan iktikad baik, tidak melanggar Kode Etik Advokat Indonesia dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 34/PUU-XI/2013 DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP) TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 (Mohd. Zulfiendri, 2014) |
|
Kembali ke sebelumnya |