//
PEMUNGUTAN PAJAK ATAS BARANG LELANGRN PADA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARARNDAN LELANG (KPKNL) BANDA ACEH |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Mirza Alfi Syahril - Personal Name |
---|---|
Subject | TAXATION GOODS AUCTION |
Bahasa | Indonesia |
Fakultas | Fakultas Teknik |
Tahun Terbit | 2015 |
Abstrak/Catatan RINGKASAN Laporan Kerja Praktek ini membahas tentang “Proses Pemungutan Pajak Atas Barang Lelang Pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Banda Aceh”. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses pemungutan pajak PPh Final Pasal 4 Ayat 2 atas barang lelang pada kantor KPKNL Banda Aceh, telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan atau belum.Untuk mencapai tujuan tersebut penulis melakukan pengumpulan data dengan cara: Penelitian lapangan, pengamatan, wawancara dan kepustakaan. Hasil yang diperoleh selama melakukan kerja praktek lapangan yang dituangkan dalam bentuk tulisan laporan kerja praktek ini adalah proses lelang pada kantor KPKNL Banda Aceh sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara no. 06/KN/2013 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Lelang. Lelang yang dilakukan oleh pejabat lelang KPKNL Banda Aceh ada tiga jenis yaitu lelang eksekusi wajib, lelang non eksekusi wajib, dan lelang non eksekusi sukarela. Penulis tertarik untuk membahas tentang lelang eksekusi wajib dalam hal ini yang menjadi barang lelang adalah tanah dan bangunan. Proses lelang pada kantor KPKNL Banda Aceh dimulai dengan pengajuan permohonan lelang dari pemilik barang atau penjual, kemudian oleh KPKNL menetapkan tanggal dan jam dilaksanakannya lelang, KPKNL mengumumkan lelang di surat kabar harian, sebelum dilaksanakannya lelang peserta lelang terlebih dahulu menyetorkan uang jaminan ke rekening KPKNL, kemudian baru dilaksanakan lelang, setalah ditetapkan pemenang lelang, pemenang lelang membayar harga lelang ke KPKNL, KPKNL membayar bea lelang yang telah dibayar oleh pemohon dan pemenang lelang ke kas Negara, hasil bersih dari lelang disetorkan kepada pemohon lelang dan juga menyerahkan dokumen dan kutipan risalah lelang sebagai bukti balik nama dan sebagainya. Setelah proses lelang selesai, KPKNL Banda Aceh memungut Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat 2 atas barang lelang tersebut. Besarnya pajak yang dikenakan atas barang tersebut ada 5% dari nilai terbentuk seperti yang telah tercantum dalam peraturan Undang-Undang no. 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan yang dikenakan tarif 5% atas peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan. PPh Final Pasal 4 Ayat 2 yang telah dipungut harus disetor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir ke Bank atau Kantor Pos, pemungut juga diwajibkan menyampaikan surat pemberitahuan masa PPh Final Pasal 4 Ayat 2 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir ke Kantor Pelayanan Pajak. | |
Tempat Terbit | Banda Aceh |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PENERAPAN MPN-G2 ATAS PPH PASAL 23 PADA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG BANDA ACEH (LITA AULITA DUFANOV, 2018) |
|
Kembali ke sebelumnya |