//

TUGAS DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU DALAM MENYELESAIKAN PELANGGARAN KODE ETIK PADA PEMILU LEGISLATIF 2014

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang NURIZA - Personal Name

Abstrak/Catatan

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) adalah lembaga yang bertugas dalam menangani kasus-kasus pelanggaran kode etik oleh penyelenggara Pemilu. Pasal 111 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggara Pemilu menyebutkan bahwa, DKPP bertugas dalam menerima pengaduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik oleh Penyelenggara Pemilu, melakukan penyelidikan dan verifikasi, serta pemeriksaan atas pengaduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik oleh Penyelenggara Pemilu, menetapkan putusan, dan menyampaikan putusan kepada pihak-pihak terkait untuk ditindaklanjuti. Namun dalam praktiknya banyak perkara dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu telah dilaporkan kepada DKPP, akan tetapi tidak semua laporan tersebut diproses atau disidangkan oleh DKPP. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan pelaksanaan tugas dan kewenangan DKPP dalam menyelesaikan kasus pelanggaran kode etik penyelengara Pemilu, kendala yang dihadapi DKPP dalam menyelesaikan kasus pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dan upaya yang ditempuh oleh DKPP dalam menghadapi kendala dimaksud. Penelitian ini menggunakan analisis data kualitatif dengan menggunakan data lapangan dan data kepustakaan. Data lapangan diperoleh dengan cara mewawancarai responden dan informan, sedangkan data kepustakaan diperoleh dengan mempelajari peraturan perundang-undangan, buku teks, jurnal, tulisan ilmiah, dan literatur-literatur yang berhubungan dengan masalah yang dibahas dalam penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan tugas dan wewenang DKPP belum terlaksana sebagaimana diharapkan oleh peraturan perundang-undangan. Kendala yang dihadapi DKPP dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya yaitu kurangnya pemahaman masyarakat atau pihak pelapor/pengadu tentang DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) di Provinsi Aceh, masyarakat atau pihak pelapor/pengadu masih belum mengerti tata cara beracara di DKPP dan tidak cukupnya alat bukti. Upaya yang dilakukan adalah mensosialisasikan tugas, wewenang, keberadaan DKPP dan TPD-nya, tata cara beracara serta mengenai alat bukti/kesaksian. Disarankan kepada DKPP agar dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya benar-benar berpegang pada peraturan perundangan-undangan. DKPP sebagai lembaga baru diharapkan lebih banyak melakukan sosialisasi. Diperlukan revisi aturan terkait dengan tugas dan kewenangan DKPP dan TPD agar lebih terdesentralisir.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

TUGAS DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU DALAM MENYELESAIKAN PELANGGARAN KODE ETIK PADA PEMILU LEGISLATIF 2014 (NURIZA, 2015)

KEKALAHAN CALON LEGISLATIF PEREMPUAN DARI PARTAI ACEH PADA PEMILU LEGISLATIF DI KOTA BANDA ACEH TAHUN 2014 (Muh.ikramullah, 2017)

KEKALAHAN PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN PADA PEMILU LEGISLATIF 2014 DI KOTA BANDA ACEH (WAHYU RINALDI, 2015)

KEMENANGAN PARTAI GOLKAR PADA PEMILU LEGISLATIF TAHUN 2014 DI KABUPATEN GAYO LUES (SAHAR, 2016)

NETRALITAS PEGAWAI NEGERI SIPIL KOTA BANDA ACEH PADA PEMILU LEGISLATIF TAHUN 2014 (ANDI ALFIANSYAH NASUTION, 2016)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy