//
TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK DENGAN PENYITAAN TERHADAP BARANG-BARANG WAJIB PAJAK DI KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA BANDA ACEH |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | AMALIA SABRINA - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan Laporan Kerja Praktek (LKP) ini merupakan tugas akhir bagi mahasiswa Program Diploma III Perpajakan Fakultas Ekonomi Universitas Syiah Kuala yang telah menyelesaikan praktek kerja lapangan yang dilaksanakan terhitung 16 Februari 2015 sampai dengan 20 April 2015 di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kota Banda Aceh. Tujuan Kesesvasi dari penulisan laporan kerja peraktek ini adalah untuk mengetahui tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak dengan Penyitaan terhadap Barang-barang Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banda Aceh dengan format yang telah telah ditentukan dalam Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000, perlu menetapkan peraturan pemerintah Tentang Tata Cara Penyitaan dalam Rangka Penagihan dengan Surat Paksa. Dalam memperoleh data yang diperlukan untuk mendukung penulisan Laporan Kerja Praktek (LKP) ini penulis mengumpulkan informasi-informasi pengamatan dengan pihak-pihak tertentu di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kota Banda Aceh. Salah satu masalah yang dihadapi di lapangan ialah Jurusita Pajak tidak diperbolehkan masuk ke dalam rumah Wajib Pajak dan kesulitan dalam mengidentifikasi barang-barang wajib pajak yang akan dijadikan sebagai objek sitaan sangat menyulitkan Jurusita Pajak. Berdasarkan hasil kerja praktek dapat disimpulkan secara keseluruhan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kota Banda Aceh telah melaksanakan Ketentuan Umum Perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku yaitu Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan MEKANISME PENAGIHAN PIUTANG PAJAK OLEH JURU SITA PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK ACEH BESAR (DESRA FIKRI SABARI, 2019) |
|
Kembali ke sebelumnya |