//

TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK HIBURAN RNPADA KANTOR DINAS PENGELOLAAN KEUANGAN RNDAN ASET DAERAH

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang MILDA FAJRINA - Personal Name
SubjectTAXATION
ENTERTAIMENT
Bahasa Indonesia
Fakultas Fakultas Ekonomi
Tahun Terbit 2015

Abstrak/Catatan

Laporan Kerja Praktek ini merupakan tugas terakhir bagi mahasiswa Program Diploma III Perpajakan Fakultas Ekonomi Universitas Syiah Kuala yang telah menyelesaikan Praktek Kerja Lapangan yang dilakukan selama 2 bulan.Tujuan dari penelitian Laporan Kerja Praktek ini adalah untuk mengetahui bagaimana tata cara pemungutan pajak hiburan pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dengan Qanun No. 10 Tahun 2011. Praktek Kerja Lapangan dilaksanakan pada Kantor Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Bidang Pendataan dan Bidang Penagihan. Bidang Pendataan melaksanakan tugas di bidang pendataan dan pendaftaran, penetapan dan pengembanan pendapatan. Bidang Penagihan melaksanakan tugas di bidang penagihan pendapatan asli daerah, pajak bumi dan bangunan serta sumber-sumber penerimaan daerah lainnya. Pajak hiburan adalah pajak daerah yang dipungut atas penyelenggaraan hiburan. Hiburan adalah semua jenis pertunjukan dan atau keramaian dengan nama atau bentuk apapun yang ditonton atau dinikmati oleh setiap orang yang dipungut bayaran.Jenis-jenis pajak hiburan yang ada di Kota Banda Aceh yaitu: ZonaGym,4dimensiHermesMall, AmazonFamily, Funland, PijakRefleksiReleks, SanggarSenamHipHop, KartikaUtama Billyard, BandaViones Gym dan Imperium. Pemungutan pajak hiburan menggunakan self assessment system dimana Wajib Pajak menghitung, membayar dan melaporkan sendiri pajak terutangnya. Tarif pajak hiburan ditetapkan sebesar 10%, 35% dan 75%. DPP pajak hiburan adalah jumlah uang yang di terima atau yang seharusnya di terima oleh penyelenggara hiburan. Pemungutan pajak hiburan pada Kantor DPKAD Kota Banda Aceh sudah sesuai dengan Qanun No. 10 Tahun 2011.

Tempat Terbit Banda Aceh
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK PARKIR PADA DINAS PENGELOLAAN RNKEUANGAN DAN ASET DAERAH (DPKAD) KOTA BANDA ACEH (VEZI MEUNTARI, 2014)

PEMUNGUTAN PAJAK RESTORAN PADA KANTOR DINAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KOTARN BANDA ACEH (RIZQA AMALIA, 2015)

TATA CARA PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENERANGAN JALAN PADA DINAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH (DPKAD) KOTA BANDA ACEH (Harif Aulia, 2016)

TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK AIR BAWAH TANAH PADA DINAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAN KEKAYAAN DAERAH KAB. ACEH BESAR (SATA RAFIKA, 2015)

MEKANISME PENGENAAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK HIBURAN PADA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN KOTA BANDA ACEH (PUTRI ULFA MUSTIKA, 2019)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy