//
PENYELESAIAN SENGKETA PEMBATALAN PERJANJIAN PERTUNANGAN MENURUT HUKUM ADAT (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN DARUL IMARAH KABUPATEN ACEH BESAR) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Mulya Subhan - Personal Name |
---|---|
Subject | COMMON LAW |
Bahasa | Indonesia |
Fakultas | Fakultas Hukum |
Tahun Terbit | 2015 |
Abstrak/Catatan ABSTRAK MULYA SUBHAN, PENYELESAIAN SENGKETA PEMBATALAN PERJANJIAN PERTUNANGAN MENURUT HUKUM ADAT 2015 (Suatu Penelitian di Kecamatan Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar) FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SYIAH KUALA (v,52 ) pp.,bibl.,app. IlYAS, S.H., M.Hum. Menurut pasal 98 Undang-undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang menentukan bahwa lembaga adat mempunyai kewenangan untuk menyelesaikan masalah sosial kemasyarakatan secara adat ditempuh melalui Lembaga Adat dan Pasal 13 Qanun Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Adat dan Istiadat menjelaskan aparat penegak hukum memberi kesempatan kepada Keuchik agar sengketa/perselisihan diselesaikan terlebih dahulu ditingkat Gampong salah satunya pembatalan perjanjian pertunangan. Perjanjian pertunangan adalah perjanjian yang dilakukan saat penyerahan tanda pengikat oleh calon mempelai laki-laki ke calon mempelai wanita di acara pertunangan. Namun apabila terjadi sengketa Qanun tersebut tidak mengatur mengenai bagaimana tata cara penyelesaian sengketa pembatalan perjanjian pertunangan tersebut, namun dalam kehidupan sehari-hari seperti yang dilakukan di Kecamatan Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar Lembaga Adat menyelesaikan sengketa dengan menggunakan tata cara penyelesaian menurut hukum adat yang berlaku di dalam masyarakat setempat. Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan faktor yang menyebabakan salah satu pihak membatalkan perjanjian pertunangan di Kecamatan Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar, untuk menjelaskan akibat hukum dari pembatalan perjanjian pertunangan di Kecamatan Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar dan menjelaskan upaya penyelesaian sengketa pembatalan perjanjian pertunangan menurut hukum adat di Kecamatan Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar. Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari literatur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan yang ada kaitannya dengan masalah diteliti. Berdasarkan penelitian diketahui bahwa faktor yang menyebabkan salah satu pihak membatalkan perjanjian pertunangan yang pertama, faktor pihak kedua, faktor ketidakcocokan, dan faktor ekonomi. Akibat hukum dari pembatalan perjanjian pertunangan bahwa pihak calon mempelai apabila yang membatalkan perjanjian pertunangan calon mempelai wanita maka tanda ikat atau tanda jadinya digandakan atau dilipat duakan sedangkan apabila yang membatalkan nya calon mempelai laki-laki maka tanda ikat/tanda jadi itu hangus. Upaya penyelesaian sengketa perjanjian pertunangan hanyalah menempuh jalur damai dengan musyawarah guna memperoleh hak masing-masing akibat tidak terlaksanakan dengan benar perjanjian pertunangan ini antara kedua calon mempelai tersebut. Disarankan kepada calon mempelai yang ingin melakukan perjanjian pertunangan sebaiknya calon mempelai betul memperhatikan factor kecocokan dan factor ekonomi dari mempelainya. Disarankan juga kepada calon mempelai yang membatalkan perjanjian pertunangan membayar ganti rugi sebagaimana diperjanjikan saat di acara pertunangan. | |
Tempat Terbit | Banda Aceh |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PENYELESAIAN SENGKETA MENURUT HUKUM ADAT PADA TINGKAT MUKIM (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN SEUNUDDON KABUPATEN ACEH UTARA ) (SITI THALIAH ATHINA, 2018) |
|
Kembali ke sebelumnya |