//
PENGGABUNGAN GUGATAN PERCERAIAN DENGAN HARTA BERSAMA DALAM KAITANNYA DENGAN ASAS PERADILAN SEDERHANA CEPAT DAN BIAYA RINGANRN(SUATU PENELITIAN DI MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH |
|
![]() |
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
Pengarang | Revi Andani - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK REVI ANDANI, PENGGABUNGAN GUGATAN PERCERAIAN 2015 DENGAN HARTA BERSAMA DALAM KAITANNYA DENGAN ASAS PERADILAN SEDERHANA CEPAT DAN BIAYA RINGAN (Suatu Penelitian di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh) Fakultas Hukum, Universitas Syiah Kuala (iv, 54)., pp., bibl. ( Muzakkir Abubakar, S.H., SU ) Pasal 86 (1) Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama disebutkan “Gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri, dan harta bersama suami istri dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian ataupun sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap”. Namun dalam pelaksanaan pemberian putusan perkara gugatan perceraian dan harta bersama di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh tahun 2012 - 2013 belum terwujudnya asas peradilan yang sederhana, cepat dang biaya ringan. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pertimbangan hakim dalam memberikan putusan tentang penggabungan gugatan perceraian dengan harta bersama dan kaitannya dengan asas peradilan sederhana cepat dan biaya ringan, hambatan-hambatan yang timbul akibat dari penggabungan gugatan perceraian dengan harta bersama dan alasan majelis hakim menerima atau menolak penggabungan gugatan perceraian dengan harta bersama. Untuk memperoleh data dalam penelitian ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari peraturan perundang-undangan, buku-buku teks dan teori-teori yang berkaitan dengan penelitian ini. Penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer dengan mewawancarai responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam memberikan putusan tentang penggabungan gugatan perceraian dengan harta bersama yaitu berdasarkan keyakinan hakim sesuai dengan pemeriksaan di persidangan dan lapangan. Hambatan-hambatan yang timbul akibat dari penggabungan gugatan perceraian dengan harta bersama, yaitu sulitnya hakim membuktikan objek harta bersama yang di persengketakan, misalnya objek yang dipersengketan berupa rumah, tanah, biaya pembangunan rumah dan keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan yang cenderung tidak dapat membuktikan dalil gugatan Penggugat atau dalil bantahan Tergugat. Alasan Majelis Hakim menerima atau menolak penggabungan gugatan perceraian dengan harta bersama yaitu berdasarkan ketentuan Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 juncto Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Disarankan kepada Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh agar tidak memutuskan perkara gugatan perceraian dan harta bersama tanpa dihadiri tergugat (verstek) guna mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan. Disarankan kepada Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh sebelum memutus perkara penggabungan perceraian dengan harta bersama agar membuktikan dalil gugatan Penggugat sesuai dengan realitas yang terjadi. i | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IYAH SIGLI NOMOR 59/PDT.G/2013/MS-SGI TENTANG SENGKETA HARTA BERSAMA. (Nova Ramadhani. S, 2017) |
|
Kembali ke sebelumnya |