//
TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK AIR BAWAH TANAH PADA DINAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAN KEKAYAAN DAERAH KAB. ACEH BESAR |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | SATA RAFIKA - Personal Name |
---|---|
Subject | TAXATION UNDERGROUND WATER |
Bahasa | Indonesia |
Fakultas | Fakultas Ekonomi |
Tahun Terbit | 2015 |
Abstrak/Catatan RINGKASAN Penulis melaksanakan kerja praktek di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah selama 44 hari kerja terhitung sejak tanggal 02 Februari sampai dengan 02 April 2015. Kerja praktek yang penulis laksanakan selama 44 hari tersebut dalam rangka persyaratan dalam pembuatan Laporan Kerja Praktek sebagai tugas akhir dari program studi Diploma III Perpajakan Fakultas Ekonomi Universitas Syiah Kuala. Tujuan penulisan LKP ini untuk mengetahui tata cara pemungutan pajak air bawah tanah pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Kabupaten Aceh Besar, serta untuk mengetahui kesesuaian tata cara pemungutan pajak air bawah tanah pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Kabupaten Aceh Besar dengan Qanun Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pajak Air Bawah Tanah. Dalam melakukan penulisan ini dengan cara melihat dokumen-dokumen yang terkait dengan tata cara pemungutan pajak air bawah tanah dan wawancara yang dilakukan dengan berbagai pihak yang dapat memberi informasi terkait penulisan ini. Berdasarkan hasil kerja praktek maka penulis akan mengemukakan kesimpulan bahwa tata cara pemungutan pajak air bawah tanah telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yaitu Qanun Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pajak Air Bawah Tanah. | |
Tempat Terbit | Banda Aceh |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK PARKIR PADA DINAS PENGELOLAAN RNKEUANGAN DAN ASET DAERAH (DPKAD) KOTA BANDA ACEH (VEZI MEUNTARI, 2014) |
|
Kembali ke sebelumnya |