//
UPAYA PENERTIBAN PELANGGARAN BERJUALAN YANGRNDILAKUKAN OLEH PEDAGANG KAKI LIMA DI KAWASAN KHUSUSRNMESJID RAYA BAITURRAHMANDAN TAMAN SARIRNKOTA BANDA ACEH |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | FITRIANA - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan Ketentuan pengaturan mengenai pedagang kaki lima diatur dalam Pasal 5 Qanun Kota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pengaturan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima, yang menyatakan “khusus untuk kawasan Masjid Raya Baiturrahman dan Taman Kota disekitar Masjid Raya tidak dibenarkan melakukan kegiatan berjualan”. Terhadap pelanggaran yang dilakukakan oleh pedagang kaki lima dapat dikenakan sanksi pidana seperti yang ditegaskan dalam Pasal 20 yaitu diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000.00 (Lima Puluh Juta Rupiah).Tetapi pada kenyataannya masih banyak pedagang kaki lima yang masih aktif berjualan hingga sekarang ini dan terhadap para pelanggar belum pernah dihukum sesuai dengan yang tertera dalam Pasal 20 tersebut. Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan penyebab Pedagang Kaki Lima melanggar ketentuan Pasal 5 Qanun Nomor 3 tahun 2007 tentang Pengaturan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima, upaya penertiban yang dilakukan oleh aparat penegak hukum serta penyebab tidak diajukannya pelaku pelanggaran ke Pengadilan Negeri. Pengumpulan data dalam penulisan skripsi ini dilakukan melalui penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan mempelajari buku-buku, peraturan perundang-undangan dan literatur-literatur yang ada hubungannya dengan objek penelitian ini. Penelitian lapangan dilakukan melalui wawancara dengan responden dan informan. Data yang telah diperoleh baik dari hasil penelitian kepustakaan maupun penelitian lapangan dianalisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif yang menghasilkan data deskriptif analisis. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan dikawasan Masjid Raya Baiturrahman dan Taman Sari Kota Banda Aceh diketahui bahwa penyebab Pedagang Kaki Lima melanggar ketentuan Qanun Nomor 3 tahun 2007 tentang Pengaturan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima yaitu faktor ekonomi, faktor kurangnya kesadaran hukum dan kepatuhan hukum, faktor tempat usaha yang dianggap strategis,faktor penegakan hukum. Upaya penertiban yang dilakukan oleh aparat penegak hukum terhadap pedagang kaki lima yang melakukan pelanggaran yaitu upaya preventif dan upaya represif. faktor penyebab tidak diajukannya pelaku pelanggaran ke pengadilan negeri yaitu situasi dan kodisi ekonomi pelaku pelanggaran yang tidak memungkinkan serta lebih diutamakannya pembinaan. Disarankan kepada aparat penegak hukum untuk lebih meningkatkan sosialisasi tentang Qanun ini terhadap pedagang kaki lima. Disarankan kepada Pemerintah Kota untuk mengkaji kembali isi Qanun mengenai pidana kurungan dan denda yang harus diperingan serta menambah dan mengatur limit atau batas waktu penyitaan barang yang dilakukan oleh petugas. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan RESPON PEDAGANG KAKI LIMA TERHADAP PERATURAN DAERAH NO 3 TAHUN 2007 KOTA BANDA ACEH ( STUDI DI PASAR ACEH KOTA BANDA ACEH ) (Mirhadi Adhha, 2018) |
|
Kembali ke sebelumnya |