//

STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAHRNSYAR’IYAH BANDA ACEH NOMORRNPERKARA 27/PDT.G/2013/MS-BNARNTENTANG PERMOHONAN PEMBATALANRNHIBAH

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang AQRA RIZPADILLAH CHEMA - Personal Name

Abstrak/Catatan

i AQRA RIZPADILLA C: 2015 STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH NOMOR PERKARA 27/PDT.G/2013/MS-BNA TENTANG PERMOHONAN PEMBATALAN HIBAH Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v, 59) pp., bibl,app. (Syamsul Bahri, S.HI., M.A.) Kompilasi Hukum Islam menentukan setiap harta yang dihibahkan harus merupakan hak milik pribadi dari penghibah. Sehingga apabila pada harta tersebut masih melekat hak milik orang lain, seperti harta bersama maka sebelum pelaksanaannya harus meminta persetujuan dari pasangannya untuk dapat menghibahkan harta tersebut. Fenomena di masyarakat seringkali terjadi penghibahan yang dilakukan secara diam-diam tanpa sepengetahuan ahli waris penghibah tersebut baik yang dihibahkan kepada keluarga maupun kepada orang lain. Oleh karena itu dilakukan penelitian terhadap putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh nomor 27/Pdt.G/2013/MS-Bna tentang permohonan pembatalan hibah. Tujuan penulisan studi kasus ini untuk menjelaskan pertimbangan hakim pada putusan nomor 27/Pdt.G/2013/MS-Bna yang telah menolak gugatan dari para penggugat seluruhnya dan mengabulkan eksepsi tergugat I. Pada studi kasus ini juga menjelaskan apakah pertimbangan hakim dalam perkara ini telah sesuai dengan Asas Keadilan dan Asas Kepastian Hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dimana pengumpulan data dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka berupa, Undangundang, Kompilasi Hukum Islam, putusan pengadilan dan buku-buku lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh memutuskan untuk mengabulkan eksepsi tergugat I dan menolak seluruh gugatan dari para penggugat. Berdasarkan analisis hukum Islam terhadap putusan nomor 27/Pdt.G/2013/MS-Bna tentang gugatan harta bersama yang dihibahkan suami kepada isteri kedua tanpa persetujuan isteri pertama dan ahli waris, dapat dikatagorikan sebagai harta yang belum jelas kapasitasnya dan tidak dibenarkan untuk dipindahkan atau dihibahkan kepada isteri kedua karena masih terhalang dengan hak orang lain yaitu para ahli waris. Pertimbangan hakim dalam hal memutuskan perkara permohonan pembatalan hibah ini tidak melihat kepada asas keadilan dan kepastian hukum yang ada dan berlaku di Indonesia. Disarankan bagi pemberi hibah hendaknya sebelum menghibahkan hartanya kepada pihak lain, agar ditelaah terlebih dahulu apakah masih terdapat hak orang lain dan ahli waris di dalamnya.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IYAH SIGLI NOMOR 59/PDT.G/2013/MS-SGI TENTANG SENGKETA HARTA BERSAMA. (Nova Ramadhani. S, 2017)

STUD KASUS PUTUSAN MAHKAMAH SYAR'IYAH BANDA ACEH NOMOR 0200/PDT.G/2015/MS-BNA TENTANG HAK ASUH ANAK OLEH AYAH SETELAH PERCERAIAN (SAIFUL RAHMAN, 2018)

PELAKSANAAN PUTUSAN JARIMAH MAISIR MENURUT QANUN NOMOR 7 TAHUN 2013 TENTANG HUKUM ACARA JINAYAT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR'IYAH JANTHO) (Muhammad Fadhil, 2017)

STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH NOMOR 151/PDT.G/2010/MS-BNA DALAM KAITANNYA DENGAN PERMOHONAN PISAH TEMPAT TIDUR (Anis Setiawan, 2019)

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH NOMOR 328/PDT.G/2017/MS-BNA TENTANG IZIN POLIGAMI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG TIDAK MEMENUHI SYARAT ALTERNATIF (CITRA KASIH, 2020)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy