//

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 768 K/PDT.SUS/2010 ANTARA PT.SINDE BUDI SENTOSA MELAWAN WEN KEN DRUG CO PTE LTD PERIHAL HAK CIPTA

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang ICHSAN - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK ICHSAN, 2015 STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 768 K/PDT.SUS/2010 ANTARA PT.SINDE BUDI SENTOSA MELAWAN WEN KEN DRUG CO PTE LTD PERIHAL HAK CIPTA Fakultas Hukum, Universitas Syiah Kuala iv, 61), pp.,bibl., (Prof, Dahlan, S.H., M.H.) Wen Ken Drug selaku Penggugat dalam mengajukan Gugatannya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah dimenangkan oleh Mejelis Hakim sebagai Pemilik sah Hak Cipta atas logo cap kaki tiga disertai dengan lukisan badak, namun Tergugat I yaitu PT. Budi Sentosa dan Tergugat II Budi Yuwono melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung dan Mahkamah Agung kemudian membatalkan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat serta mengadili sendiri dan membuat Putusan dengan memenangkan PT. Budi Sentosa dan Budi Yuwono sebagai pemegang sah Hak Cipta sebagaimana telah didaftarkan di Departemen Hukum dan HAM RI cq. Direktorat Jenderal HKI cq. Direktorat Hak Cipta, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang dengan nomor pendaftaran 015649. Tujuan penelitian skripsi ini adalah mengetahui dasar pertimbangan Hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 768 K/Pdt.Sus/2010 antara PT. Sinde Budi Sentosa dan Budi Yuwono melawan Wen Ken Drug Co Pte Ltd dan untuk mengetahui apa yang menjadi analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 768 K/Pdt.Sus/2010 antara PT. Sinde Budi Sentosa dan Budi Yuwono melawan Wen Ken Drug Co Pte berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini digunakan penelitian yang bersifat yuridis normatif yang bersumber dari Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 31/Hak Cipta/2010/PN. Niaga Jkt. Pst tanggal 21 Juli 2010 dan telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 768 K/Pdt.Sus/2010 tanggal 30 November 2010 juga diperoleh dari bahan pustaka, antara lain buku-buku, literatur, peraturan perundang-undangan, hasil penelitian terdahulu, Internet dan sumber lain yang berkaitan dengan penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar pertimbangan Majelis Hakim tidaklah tepat salah satunya dengan tidak mempertimbangkan alat bukti surat Termohon Kasasi yang telah to make publik sejak tahun 1937 sedangkan Pemohon Kasasi baru memproduksi dan memasarkan Merek tersebut ditahun 1980 dengan melakukan kerja sama dengan Termohon Kasasi saat produk tersebut masuk ke Indonesia dan Perjanjian Lisence-Lisensor bukan menerangkan bahwa ialah Pemilik Hak Cipta atas Logo Cap Kaki Tiga melainkan hanya hubungan kerjasama dalam memproduksi dan memasarkan Produk dari Wen Ken Drug sebagai Pemberi Lisensi dan PT. Budi Sentosa sebagai Penerima Lisensi, sedangkan hasil analisis menunjukkan bahwa Hakim salah dalam mengambil keputusan dengan memenangkan PT.Sinde Budi Sentosa karena banyak pertimbangan-pertimbangan hakim yang keliru salah satunya dengan mempertimbangkan Eksepsi Tergugat yang menyatakan bahwa Gugatan penggugat sudah lewat waktu karena sudah berlalu selang 14 tahun, padahal dalam Pasal 118 HIR jelas menyatakan tidak ada batas waktu dalam mengajukan gugatan. Disarankan kepada Termohon untuk mengajukan Upaya Hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata sebagaimana disebutkan dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 240 PK/PDT/2019 TENTANG WANPRESTASI PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI ATAS TANAH (Sutan Budi Nuzul Ramadhan, 2020)

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI MAHKAMAH AGUNG NOMOR 140 /PK/PDT/2015 TENTANG PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN OLEH YAYASAN SUPERSEMAR (Annesa Alwaris Desky, 2016)

STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN NOMOR 97/PID.PRAP/2017/PN-JKT TENTANG PERMOHONAN PRAPERADILAN PEMBATALAN PENETAPAN TERSANGKA (IQBAL FAHRI, 2018)

STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR: 756 K/P.SUSBPSK/2014 TENTANG WANPRESTASI PADA PEMBELIAN MOBIL MELALUI LEASING (Fachrul Rizal Is, 2019)

STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 02/PDT.G/2013/PN-LSM TENTANG GUGATAN TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD) (KHUSWATUN NISA, 2016)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy