//
PERMOHONAN PENETAPAN WALI HAKIM DI MAHKAMAH RNSYAR’IYAH JANTHORN(SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN ACEH BESAR) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | KHAIRUN NISA - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK Khairun Nisa 2015 PERMOHONAN PENETAPAN WALI HAKIM DI MAHKAMAH SYAR’IYAH JANTHO (Suatu Penelitian di Kabupaten Aceh Besar) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v, 56)., pp., bibl. (ZULKIFLI ARIEF, S.H.) Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2005 tentang Wali Hakim, menyebutkan bahwa bagi calon mempelai yang akan menikah di wilayah Indonesia atau di luar negeri/di luar wilayah teritorial Indonesia, tidak mempunyai wali nasab yang berhak atau wali nasabnya tidak memenuhi syarat, atau mafqud, atau berhalangan, atau adhal, maka pernikahannya dilangsungkan oleh wali hakim. Pasal 2 ayat (2), menyebutkan khusus untuk menyatakan adhalnya wali sebagaimana tersebut pada ayat (1) pasal ini ditetapkan dengan keputusan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah yang mewilayahi tempat tinggal calon mempelai wanita. Dalam praktek di Mahkamah Syar’iyah Jantho banyak ditemukan permohonan penentapan wali hakim dikarenakan wali nasabnya enggan menikahkan anaknya dengan calon suaminya. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan alasan wali nasab enggan (adhal) bertindak sebagai wali dalam perkawinan, menjelaskan pertimbangan hakim dalam hal penetapan wali serta proses penyelesaiannya, menjelaskan akibat hukum bagi wali yang elah ditetapkan adhal oleh Mahkamah Syar’iyah. Data yang diperlukan dalam penelitian ini diperoleh melalui penelitian lapangan dan kepustakaan. Penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan, sedangkan penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara mempelajari peraturan perundang-undangan, buku-buku teks serta pendapat para sarjana yang berkenaan dengan masalah yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian dapat dijelaskan bahwa alasan wali nasab enggan untuk menikahkan anaknya adalah karena wali nasab sudah menpunyai calon suami bagi si perempuan atau perilaku pria tersebut dianggap tidak baik atau tidak sekufu dalam derajat, prosedur yang ditempuh dalam penyelesaian permohonan penetapan wali hakim oleh Mahkamah Syar’iyah adalah dengan mengajukan permohonan yang di ajukan oleh calon mempelai wanita kepada Mahkamah Syar’iyah dalam wilayah hukum dimana pemohon bertempat tinggal. Hakim menggunakan pertimbangan-pertimbangan dalam mememutuskan perkara penetapan wali hakim. Saudara laki-laki dari calon mempelai yang ingin melangsungkan perkawinan dapat bertindak sebagai wali nikah untuk menggantikan ayah yang telah ditetapkan sebagai wali adhal oleh Mahkamah Syar’iyah. Dan akibat hukum bagiwali nasab yang telah ditetapkan adhal tersebut yaitu tidak mempunyai hak untuk membatalkan atau mencegah perkawinan yang dilakukan dengan wali hakim. Saran kepada para pihak yang mengajukan permohonan penetapan wali hakim agar dapat bermusyawarah dan berdamai dengan wali nasabnya sebelum putusan wali adhal, dan kepada hakim Mahkamah Syar’iyah agar lebih bijak dalam menerima permohonan penetapan wali adhal sehingga perkawinan yang dilakukan dengan wali hakim tidak melanggar larangan perkawinan. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN NOMOR 97/PID.PRAP/2017/PN-JKT TENTANG PERMOHONAN PRAPERADILAN PEMBATALAN PENETAPAN TERSANGKA (IQBAL FAHRI, 2018) |
|
Kembali ke sebelumnya |