//

STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH NOMOR 08/PDT.G/2012/PN-BNA TENTANG WANPRESTASI

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang ISTI MAGHFIRAH - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK ISTI MAGHFIRAH, STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH NOMOR : 08/Pdt.G/2012/PN-BNA 2015 TENTANG WANPRESTASI Falkultas Hukum Universitas Syiah Kuala (iv, 61) pp., bibl., app. ( Kadriah, S.H., M.Hum) Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata menyatakan, bahwa suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan iktikad baik. Norma iktikad baik ini merupakan salah satu sendi yang terpenting dari hukum perjanjian. Pada putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 08/Pdt.G/2012/PN-BNA tentang wanprestasi, hakim menggunakan Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata sebagai dasar pertimbangannya dalam menolak seluruh gugatan dari penggugat. Hakim menyatakan bahwa Akta Pengakuan Hutang sebagai bukti bahwa para tergugat wanprestasi, dinyatakan batal demi hukum karena pembuatan Akta tidak berdasarkan asas iktikad baik. Terhadap alasan hakim tersebut, putusan hakim mengakibatkan permohonan penggugat terhadap tuntutan wanprestasi tidak dikabulkan. Seharusnya hakim dapat mempertimbangkan penyelesaian tuntutan ganti kerugian akibat perbuatan wanprestasi yang telah dilakukan para tergugat. Penulisan ini bertujuan untuk menjelaskan dan mengetahui pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh dalam putusan Nomor 08/Pdt.G/2012/PN-BNA tentang wanprestasi, untuk menjelaskan dan mengetahui alasan hakim membatalkan Akta Pengakuan hutang dan untuk menjelaskan dan mengetahui apakah pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara Nomor 08/Pdt.G/2012/PN-BNA tidak sesuai dengan asas keadilan dan kepastian hukum. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan atau disebut juga dengan penelitian hukum normatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah melalui studi kepustakaan dengan cara menentukan kasus dan mempelajari peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan permasalahan dalam studi kasus ini, yaitu mengenai wanprestasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 08/Pdt.G/2012/PN-BNA terdapat perbedaan penerapan asas kepastian hukum. Pertimbangan hakim dalam gugatan konvensi, sudah berdasarkan asas kepastian hukum dalam menolak permohonan penggugat terhadap tuntutan wanprestasi, karena pembuatan Akta Pengakuan Hutang dengan Jaminan Nomor 87 Tanggal 30 September 2010, tidak berdasarkan asas iktikad baik. Pertimbangan hakim dalam menolak seluruh permohonan eksepsi oleh tergugat rekovensi/penggugat konvensi, telah mengenyampingkan asas ratio decidendi yaitu putusan berdasarkan pertimbangan yang jelas dan cukup. Disarankan agar hakim dalam memberikan putusannya tidak hanya didasarkan pada asas kepastian hukum saja, tetapi dapat benar-benar mampu memutuskan seadil-adilnya bagi para pihak yang berperkara. Diharapkan kepada hakim dapat menerapkan asas secara seimbang dan harmonis terhadap asas kepastian hukum dan asas keadilan.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 02/PDT.G/2013/PN-LSM TENTANG GUGATAN TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD) (KHUSWATUN NISA, 2016)

STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH NOMOR: 23/PDT.G/2017/PN-BNA DALAM KAITANNYA DENGAN PERTIMBANGAN MAJELIS HAKIM TENTANG WANPRESTASI (REZA APRIADI, 2018)

STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN TINGGI BANDA ACEH NOMOR : 10/PDT/2012/PT-BNATENTANG KEPEMILIKAN HARTA SYARIKAT (SISI, 2019)

STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR: 756 K/P.SUSBPSK/2014 TENTANG WANPRESTASI PADA PEMBELIAN MOBIL MELALUI LEASING (Fachrul Rizal Is, 2019)

PENERAPAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI ANDOOLO NOMOR 36/PID.SUS/2015/PN.ADL) (KHAIRIL ANWAR R, 2019)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy