//

PENGULANGAN TINDAK PIDANA (RESIDIVE)RNPENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI WILAYAH HUKUMRNPENGADILAN NEGERI BANDA ACEH

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang RAMA FITRI AYU.A - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK RAMA FITRI AYU.A, PENGULANGAN TINDAK PIDANA (RECIDIVE) 2015 PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (iv,54),pp,bibl,lamp. (Ainal Hadi, S.H., M.Hum) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika disebutkan bahwa penyalahgunaan narkotika adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum. Perbuatan tersebut telah diatur ancaman pidananya di dalam Pasal 127 dan telah diatur ancaman pidana bagi yang mengulangi tindak pidana narkotika sebagaimana disebutkan pada Pasal 144 bahwa setiap orang yang dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun melakukan pengulangan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111-127 ayat (1), 128 ayat (1) dan 129 akan ditambah 1/3 dari hukuman pokoknya. Namun pada kenyataannya kondisi masyarakat Indonesia hingga saat ini tidak terlepas dari bahayanya penyalahgunaan narkotika bahkan mengulangi perbuatan tersebut walaupun sudah pernah dipidana. Tujuan penulisan skripsi ini yaitu untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab terjadinya pengulangan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan upaya penanggulangan pengulangan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Pengumpulan data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan (library research) yaitu memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari literatur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai dengan masalah yang dibahas kemudian penelitian lapangan (field research) yaitu dengan metode data primer melalui wawancara responden dan informan. Berdasarkan hasil penelitian bahwa faktor yang menyebabkan seseorang mengulangi tindak pidana penyalahgunaan narkotika adalah penolakan oleh longkingan sosial, kemudahan memperoleh narkotika, sulitnya mendapatkan pekerjaan, konflik keluarga dan kekeliruan penanganan penyalahgunaan narkotika. Upaya penanggulangan yang dilakukan adalah upaya preventif dengan memberikan penyuluhan bahayanya narkotika kepada masyarakat luas, melakukan razia oleh pihak kepolisian, pemeriksaan urine di lingkungan instansi dan sekolah kemudian upaya represif dengan memutus peredaran gelap, mengungkap jaringan sindikat narkotika, mengungkapkan motivasi kejahatan narkotika, memberikan sanksi pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Disarankan pada instansi terkait meningkatkan dan tidak berhenti dalam upaya penanggulangan penyalahgunaan narkotika, untuk keluarga yang mengetahui anggota keluarganya menggunakan narkotika bukan sebagai pengedar agar menyerahkan anggota keluarganya secara baik-baik kepihak yang berwenang, bagi Unit Pelaksanaan Teknis baik Lapas atau Rutan agar memberikan pembinaan dan bekal pengetahuan keterampilan.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

TINDAK PIDANA NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH ORANG ASING DI WILAYAH ACEH (MAURA INDIRA RIZKA, 2017)

PENGULANGAN TINDAK PIDANA (RESIDIVE)RNPENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI WILAYAH HUKUMRNPENGADILAN NEGERI BANDA ACEH (RAMA FITRI AYU.A, 2015)

PENERAPAN DIVERSI TERHADAP ANAK PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (Dani Fradivza, 2016)

PEMBINAAN NARAPIDANA RESIDIVIS TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (SUATU PENELITIAN DI RUTAN KELAS II B BANDA ACEH ) (RIZQINA DEVIANTI, 2019)

PENERAPAN DIVERSI TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI CALANG) (Khairun Nisak, 2019)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy