//
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP PEMENUHAN HAK KONSUMEN DI STASIUN PENGISIAN BAHAN BAKAR UMUM DI KOTA BANDA ACEH |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Dita Sabila - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK DITA SABILA; 2015 TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP PEMENUHAN HAK KONSUMEN DI STASIUN PENGISIAN BAHAN BAKAR UMUM DI KOTA BANDA ACEH Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v, 51p) pp., bibl. T. HAFLISYAH, S.H., M. Hum. Dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 (UUPK) diatur tentang perlindungan hukum terhadap konsumen. Pasal 4 huruf g Undang-Undang Perlindungan Konsumen ditetapkan bahwa setiap konsumen berhak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif. Dalam Pasal 19 ayat (1) UUPK menetapkan bahwa pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti kerugian atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, beridirilah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Di kota Banda Aceh terdapat 10 SPBU Pertamina yang beroperasi setiap harinya, dan terdapat 5 SPBU yang pernah mendapati pengaduan dari konsumen yang merasa haknya tidak terpenuhi dalam hal uang kembalian yang tidak sesuai. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan perlindungan hukum terhadap konsumen yang haknya tidak terpenuhi, untuk menjelaskan bentuk tanggung jawab pihak SPBU yang tidak memenuhi hak konsumen, dan untuk menjelaskan bagaimana mekanisme pengajuan ganti kerugian yang dilakukan konsumen kepada pihak SPBU dalam hal pemenuhan hak konsumen. Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan mempelajari serta menganalisa peraturan perundang-undangan, buku teks, tulisan ilmiah, dan literatur-literatur yang ada relevansinya dengan masalah yang dibahas dalam penulisan ini. Penelitian lapangan dilakukan dengan metode kuesioner dan wawancara. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa sebanyak 30 orang dari 50 orang konsumen yang tidak mengetahui bahwa mereka dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 dan tidak mengetahui bahwa ada lembaga yang melindungi hak-hak konsumen. Pihak SPBU bertanggung jawab terhadap tidak terpenuhinya hak konsumen dalam hal uang kembalian yang tidak sesuai. Pihak SPBU bertanggung jawab dengan memberikan uang kembalian yang seharusnya dan menegur karyawannya apabila ada pengaduan dari konsumen. Mekanisme pengajuan ganti kerugian dilakukan dengan cara melaporkan langsung kepada pengelola atau karyawan SPBU atau melaporkan ke PT. Pertamina atau melaporkan ke Yayasan Perlindungan Konsumen Aceh (YaPKA). Disarankan kepada setiap SPBU agar memberi training kepada karyawan-karyawannya mengenai hak dan kewajiban konsumen maupun hak dan kewajiban pelaku usaha. Kepada setiap karyawan SPBU dalam bekerja agar tidak terburu-buru dan lebih berhati-hati dalam hal pengembalian uang kembalian konsumen. Konsumen yang merasa haknya tidak terpenuhi agar dapat melaporkan kepada Pertamina ataupun kepada YaPKA agar SPBU yang melakukan kecurangan bisa ditindak lanjuti dan diberikan hukuman dan/atau sanksi. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA DEPOT AIR DALAM PENERAPAN KUALITAS STANDAR MUTU AIR MINUM ISI ULANG DIKAITKAN DENGAN PERLINDUNGAN KONSUMEN DI KOTA BANDA ACEH (Sari Ramadhana, 2017) |
|
Kembali ke sebelumnya |