//

PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELANGGARAN PASAL 26 RNQANUN KOTA SABANG NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RNPENGELOLAAN SAMPAH DAN KEINDAHAN RN(SUATU PENELITIAN DI KOTA SABANG)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Zakiatul Fitri - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK Zakiatul Fitri, 2015 PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELANGGARAN PASAL 26 QANUN KOTA SABANG NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH DAN KEINDAHAN (Suatu Penelitian Di Kota Sabang) (iv, 52,), pp.,tabl,.bibl,.app. M. Iqbal, S.H., M.H. Pasal 32 Qanun Kota Sabang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah dan Keindahan ditentukan bahwa “Setiap orang atau Badan yang dengan sengaja dan/atau karena kelalaiannya melanggar ketentuan dalam Pasal 26 yaitu mengenai pengelolaan sampah dan Pasal 27 yaitu mengenai keindahan dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)”. Pada implementasinya penerapan sanksi pidana tersebut belum diterapkan. Skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan tentang penerapan sanksi pidana, apa saja faktor-faktor penyebab terjadinya pelanggaran Qanun Kota Sabang Nomor 2 Tahun 2012, serta apa saja upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran tersebut. Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data yang bersifat teoritis, sedangkan penelitian lapangan digunakan untuk memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. Hasil penelitian ini disimpulkan bahwa penerapan sanksi pidana seperti yang tercantum di dalam Qanun Kota Sabang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah dan Keindahan tidak diterapkan dikarenakan Pemerintah Daerah Kota Sabang belum memberikan perhatian yang khusus mengenai masalah persampahan. Faktor-faktor penyebab terjadinya pelanggaran Qanun Kota Sabang Nomor 2 Tahun 2012 yaitu faktor internal yaitu yang bersumber dari masyarakat sendiri dan faktor eksternal faktor yang bersumber dari luar masyarakat sendiri. Upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran Qanun Kota Sabang Nomor 2 Tahun 2012 yaitu dengan cara melakukan sosialisasi, dengan cara adanya himbauan, menciptakan budaya taat hukum, serta penegakan hukum sebagai upaya untuk menciptakan kesadaran hukum masyarakat untuk terciptanya ketertiban. Disarankan kepada Dinas Kebersihan dan Keindahan Kota Sabang agar dengan tegas menerapkan sanksi pidana terhadap pelanggar Qanun Kota Sabang Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah dan keindahan dan juga menyediakan fasilitas container yang memadai, petugas persampahan yang cukup, serta disarankan kepada masyarakat agar mempunyai kesadaran terhadap aturan yang dibuat guna untuk turut serta membantu peran Dinas Kebersihan dan Keindahan dalam menunjang pelaksanaan Qanun Kota Sabang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah dan Keindahan.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

IMPLEMENTASI QANUN NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH DI KOTA BANDA ACEH (NENNY YUSTIKA, 2019)

TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN RINGAN YANG DISELESAIKAN DI LUAR PERADILAN PIDANA (SUATU PENELITIAN DI KOTA SABANG) (CUT LAYLA MAULIDINA, 2019)

IMPLEMENTASI QANUN NOMOR 5 TAHUN 2003 TENTANG KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH KOTA BANDA ACEH) (MULYADI, 2014)

EFEKTIVITAS PENERAPAN SYARIAT ISLAM DI KAWASAN PARIWISATA KOTA SABANG (STUDI KASUS DINAS SYARIAT ISLAM) (DIAH AYU LESTARI, 2019)

PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELANGGARAN PASAL 9 QANUN KOTA BANDA ACEH NOMOR 12 TAHUN 2004 TENTANG PENERTIBAN HEWAN TERNAK (FERDINAN PUTRA, 2014)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy